EkonomiHukumPeristiwaSumatera Utara

Pabrik Sepatu PT Girvi Mas di Tanjung Morawa Terancam Pailit

×

Pabrik Sepatu PT Girvi Mas di Tanjung Morawa Terancam Pailit

Sebarkan artikel ini
PT Girvi Mas Terancam Pailit
Pabrik Sepatu PT Girvi Mas di Tanjung Morawa Terancam Pailit

MEDAN – Pabrik sepatu PT Girvi Mas yang beroperasi di Tanjung Morawa kini menghadapi persoalan hukum serius dan terancam pailit. Perusahaan yang dipimpin Direktur Endry tersebut tengah berproses dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Medan.

Dalam persidangan yang digelar Rabu sore, 10 Desember 2025, terungkap adanya dinamika hukum yang cukup unik. Pengurus PKPU mengajukan permohonan pengakhiran PKPU, sementara di sisi lain pihak debitur justru mengajukan permohonan pencabutan status PKPU. Perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Niaga Medan dengan nomor 33/Pdt.Sus.PKPU/2025/PN.Niaga.Mdn.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Philip, dengan hakim anggota Abdul Hadi dan Arsad Rahim, menetapkan bahwa PKPU sementara PT Girvi Mas telah berakhir pada 26 November 2025. Selanjutnya, PKPU tetap yang diberikan selama 14 hari juga berakhir pada 10 Desember 2025. Namun, berdasarkan hasil persidangan terakhir, majelis hakim kembali menetapkan PKPU tetap selama tujuh hari ke depan.

BACA JUGA :  KPU Siap Revisi Aturan Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK

Sidang tersebut turut dihadiri oleh Pengurus PKPU Marimon Nainggolan, S.H., M.H., pihak debitur, serta kuasa hukum para kreditor. Dalam persidangan, kuasa hukum debitur sempat mengajukan interupsi terkait penetapan awal dimulainya PKPU tetap.

Menanggapi hal tersebut, majelis hakim menilai situasi ini sebagai kondisi yang tidak lazim, mengingat pengurus mengajukan pengakhiran PKPU sementara debitur justru meminta pencabutan PKPU. Menurut majelis, perbedaan sikap tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme rapat kreditor.

“Ini adalah kondisi yang unik. Oleh karena itu, status PKPU belum dapat dihentikan dan harus diselesaikan dalam rapat kreditor,” tegas Ketua Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan.

BACA JUGA :  Diduga Langgar PKPU, Bawaslu Binjai Dinilai Tidak Tegas Tindak Paslon 03

Menjelang waktu magrib, majelis hakim mengetuk palu sebagai tanda sidang ditutup, sekaligus menetapkan bahwa PT Girvi Mas tetap berada dalam status PKPU tetap hingga agenda rapat kreditor selanjutnya. Putusan ini menjadi penentu apakah perusahaan akan mencapai kesepakatan perdamaian dengan kreditor atau berujung pada kepailitan.

(ABN/Rizky Zulianda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *