HukumPeristiwaSumatera Utara

Paslon Bupati Nomor 1 Freddy-Andreas Bantah Tudingan Suap di Pilkada Samosir

×

Paslon Bupati Nomor 1 Freddy-Andreas Bantah Tudingan Suap di Pilkada Samosir

Sebarkan artikel ini
Tolak Tuduhan Politik Uang
Paslon Bupati Nomor 1 Freddy-Andreas Bantah Tudingan Suap di Pilkada Samosir

SAMOSIR – Kuasa hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut 01, Freddy Situmorang dan Andreas Simbolon, dengan tegas membantah tudingan adanya praktik suap dalam Pilkada Samosir. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 6 Desember 2024, di Hotel Labersa, Kecamatan Simanindo, usai rekapitulasi suara.

Kuasa hukum Paslon 01, Martua Hendry Siallagan, S.H., dan Hendro Sihaloho, S.H., menolak tuduhan adanya kolusi antara Paslon 01 dan Paslon 02, yang disebut-sebut melibatkan dana sebesar Rp40 miliar untuk mendukung kemenangan Paslon 02. Tuduhan tersebut sebelumnya mencuat melalui pemberitaan di salah satu media online.

Martua Siallagan dengan tegas menyebut tuduhan tersebut sebagai hoaks yang tidak berdasar.

“Berita bohong ini telah mencemarkan nama baik Freddy-Andreas dan keluarga besar mereka. Selain itu, berita ini juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Samosir,” ujar Martua dalam konferensi pers tersebut.

BACA JUGA :  Kuasa Hukum Alfiansyah: Tudingan Terhadap Pemilik Ponpes Kolo Saketi Sudah Masuk ke Ranah Hukum

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap penyebaran berita palsu tersebut. “Semua pemberitaan yang beredar di media sosial terkait praktik suap adalah hoaks. Kami menolak dengan tegas semua tuduhan itu,” imbuhnya.

Hendro Sihaloho, S.H., menambahkan bahwa pihak yang menuduh harus dapat membuktikan klaim mereka. “Seseorang yang mengajukan tuduhan harus mendukungnya dengan bukti yang sah. Tanpa bukti, ini hanya fitnah yang tidak bertanggung jawab,” tegas Hendro.

Keduanya juga meminta pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran informasi palsu untuk segera menghapus atau menurunkan konten yang berkaitan dalam waktu 1 x 24 jam.

“Kami mengimbau kepada semua pihak yang memposting, menyebarkan, atau membuat berita bohong ini untuk segera melakukan take down. Jika tidak, kami akan mengambil langkah hukum dan melaporkannya kepada pihak berwajib,” jelas Martua dan Hendro.

Pihaknya menilai bahwa tuduhan yang viral di media sosial, baik di wilayah Samosir maupun Sumatera Utara, telah mencederai proses demokrasi yang sedang berlangsung.

BACA JUGA :  IMPAKAR Adakan Malam Keakraban Pererat Silaturahmi Anggota

Kuasa hukum Paslon 01 Freddy-Andreas ini juga menegaskan bahwa mereka akan menempuh jalur hukum demi menjaga nama baik klien mereka serta memastikan Pilkada berjalan dengan jujur dan adil.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya. Pastikan kebenaran sebelum menyebarkan berita lebih lanjut,” tutup Martua Siallagan.

(ABN/Qhusyai)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *