Nasional

Pegawai Kualanamu Bongkar Kebobrokan Pimpinan Bea Cukai, Kemenkeu Kelabakan

×

Pegawai Kualanamu Bongkar Kebobrokan Pimpinan Bea Cukai, Kemenkeu Kelabakan

Sebarkan artikel ini
Bea cukai
Petugas bea cukai di Bandara Kualanamu saat menjalankan tugas.
Bea cukai
Petugas bea cukai di Bandara Kualanamu saat menjalankan tugas.

Asaberita.com, Medan – Viral di dunia maya sebuah surat terbuka yang mengatasnamakan Pegawai Milenial Bea Cukai Kualanamu, Sumatera Utara. Surat tersebut membongkar kejanggalan-kejanggalan yang dilakukan oleh oknum di lingkup kerjanya selama periode Januari-Desember 2022 silam.

Dalam unggahan yang dibagikan oleh akun media sosial Twitter @PartaiSocmed disebutkan adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh para pejabat Bea Cukai secara nasional mulai dari Pejabat Fungsional PBC Ahli Pratama, eselon IV, hingga eselon III.

“Izinkan kami mewakili millenial BC dari KPPBC TMP 8 Kualanamu menyampaikan informasi kepada publik yang selama ini ditutup-tutupi oleh pihak pejabat BC mulai dari eselon 3 (Kepala KPPBC) hingga eselon 2 (Kepala Kantor Wilayah dan Direktur di KP DJBC) terkait isu nasional atas pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh direktorat kami selama periode Januari s.d Desember 2022,” bunyi bait pertama surat terbuka tersebut, dikutip Jumat (24/3/2023).

Secara umum surat tersebut menyoroti aturan pembebasan US$ 500 atau setara Rp 7,6 juta (kurs Rp 15.200/US$) terkait Pemberitahuan dan Pedaftaran International Mobile Eguipment Identity (IMEI) atas HKT dalam Pemberitahuan Pabean. Surat tersebut mengatakan, oknum pejabat dari berbagai level malah memanfaatkannya dengan menentukan biaya sesukanya.

“Sesuai data (terlampir) yang kami dapat dari teman-teman unit pengawasan (PZ) BC Kualanamu ternyata ada Instruksi Khusus dari Direktorat P2 Pusat yang menyatakan bahwa ada anomali dan kecurangan yang terindikasi adanya kerugian negara, dimana harga yang ditetapkan pejabat Bea Cukai setingkat level menengah (Fungsional PBC Ahli Pertama) menetapkan sesuka hatinya atau sesuai pesanan,” lanjut surat tersebut.

“Yang lebih parah lagi pejabat atasannya (eselon IV dan eselon III) melindungi hal tersebut karena lebih mementingkan menjaga nama baik demi predikat WBK-WBBM yang kami dapat daripada mengambil tindakan tegas,”.

Sementara itu, Akun @PartaiSocmed mengatakan, dalam lampiran surat terbuka yang diakuinya didapat dari orang dalam, terdapat dua file. File pertama berisi daftar lengkap 13.652 data penumpang yang registrasi IMEI di Kualanamu, petugas yang meregistrasi, dan informasi lainnya.

BACA JUGA :  Pegawai PUD Pasar Medan Lapor ke Walikota dan Ombudsman Sumut, Soroti Dugaan Mutasi Sewenang-wenang

“Kami tidak bisa memposting lengkap karena ada nomor IMEI yang beresiko kena UU ITE jika diposting,” kata akun tersebut.

Menurutnya, yang membuat data tersebut semakin menarik ialah pada data tersebut banyak HP Iphone, dengan nomor depan IMEI angka 3, yang didaftarkan sebagai Android alias nomor depan IMEI angka 8.

Terkait hal itu, akun tersebut berasumsi bahwa modus yang dilakukan oknum ialah dengan mendaftarkan Iphone mahal penumpang yang mau bekerjasama sebagai merek Android yang murah, sehingga cukai yang harusnya masuk ke kas negara berubah jadi nol.

“Aturan pembebasan US$ 500 (Rp 7,6 jutaan) itu berarti jika harganya lebih kecil atau sama dengan Rp 7,6 juta tidak kena pajak, lebih dari itu kena. Modus fraudnya kira-kira begini, Iphone yang harganya Rp 24 juta dicatatkan sebagai Android murah dengan harga Rp 3 juta, bebas pajak tapi bayar petugas,” lanjut akun tersebut.

Akun tersebut juga menyebutkan, biaya yang harus dibayarkan kepada petugas untuk ‘memurahkan’ Bea Masuk Iphone sekitar Rp 800 ribu s.d 1 juta per-unit. Lebih murah dibanding yang harus dibayar ke negara, yakni sampai Rp 5 jutaan.

“Tapi jika dari 13 ribuan data tersebut, 10 persennya saja dibuat laporan abal-abal, maka oknum-oknum tersebut dapat Rp 800.000 x 1.300 perbulan!,” lanjutnya.

Tidak hanya itu, akun @PartaiSocmed mengatakan, pihaknya juga memperoleh bocoran nota informasi Kepala Subdirektorat Intelijen beserta lampirannya yang isinya mengkonfirmasi kebenaran surat Milenial Bea Cukai tersebut. Pihaknya juga memperoleh data Kanwil-Kanwil Bea Cukai dengan jumlah registrasi IMEI antara bulan Januari hingga September.

“Dari beberapa nama yang dianggap terlibat dalam aksi fraud yang merugikan negara tersebut hanya satu pegawai yang diberi sanksi, itupun cuma berupa teguran tertulis. Itulah mungkin yang mendorong Milenial Bea Cukai membuat surat terbuka karena kesannya ada upaya saling melindungi,” pungkasnya.

Saat berita ini dibuat, thread tersebut telah disaksikan sebanyak 2,6 juta kali, disukai sebanyak 12,2 ribu akun, dan mendapat sebanyak 500 komentar.

BACA JUGA :  Nobar Debat Capres, Rahudman: Arus Perubahan tak Terbendung, Jangan Ada Yang 'Lari Malam'

Dirjen Beacukai Bereaksi

Viralnya surat terbuka yang mengungkap aib pejabat Bea Cukai itu  membuat  Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sempat kepanasan. Mereka langsung melakukan pemanggilan sejumlah pejabat milenial Bea Cukai Kualanamu, Sumatra Utara.

Hal itu diakui oleh Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto. Ia menegaskan pemanggilan tersebut adalah hal yang wajar.

“Wajar dong unit kepatuhan internal manggil untuk klarifikasi, ditanya kok ada surat terbuka yang mengatasnamakan pegawai milenial (Bea Cukai) Kualanamu. Nanti nggak ditanggapi salah, karena sampai ada surat terbuka kok masih didiamkan,” katanya seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (24/3).

Ia mengatakan Bea Cukai konsisten melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan proses bisnis, termasuk registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas handphone, komputer, dan tablet (HKT) yang diwajibkan sejak September 2020. Monitoring dan evaluasi tersebut menemukan pelanggaran pendaftaran IMEI.

Nirwala mengatakan DJBC Kemenkeu telah memeriksa 25 pegawai yang terlibat pelanggaran pendaftaran IMEI. Hasil pemeriksaan tersebut adalah 21 pegawai direkomendasikan mendapat hukuman ringan hingga berat.

DJBC juga melakukan upaya pengamanan pendaftaran IMEI yang dikoordinasikan oleh unit terkait di DJBC, antara lain Direktorat Teknis Kepabeanan, Direktorat Kepatuhan Internal, Direktorat Penindakan dan Penyidikan, dan Direktorat Informasi Kepabeanan. Upaya ini turut melibatkan seluruh pimpinan Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai. (red/cnni/kj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *