Asaberita.com, Medan — Ketersediaan dan penerapan standar pelayanan publik sejatinya bertujuan untuk menciptakan penyelenggaraan layanan yang lebih baik, tertata, tertib, teratur, dan terukur sehingga memudahkan masyarakat. Namun, ketiadaan standar layanan publik justru berpotensi menimbulkan buruknya penyelenggaraan layanan.
Faktanya, banyak unit penyelenggara pelayanan publik yang belum menerapkan standar layanan dengan baik, termasuk di Puskesmas Sei Agul Kota Medan. Berdasarkan pengamatan wartawan di lapangan, meskipun Puskesmas Sei Agul telah memiliki standar layanan, namun penerapannya diduga belum sesuai.
Salah satu contoh adalah keberadaan Unit Pengelolaan Pengaduan, yang merupakan komponen standar layanan publik sesuai Pasal 21 UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Selama beberapa hari pengamatan wartawan di Puskesmas tersebut, petugas Unit Pengelolaan Pengaduan tidak pernah terlihat di meja layanan.
Seorang sumber di Puskesmas Sei Agul mengungkapkan bahwa petugas Unit Pengelolaan Pengaduan yang bertugas di meja tersebut berinisial HN. “Itu mejanya Ibu HN, Petugas Pengelolaan Pengaduan,” jelas salah seorang staf di Puskesmas Sei Agul, sambil menunjuk ke arah sebuah meja.
Dalam layout ruang layanan, meja Unit Pengelolaan Pengaduan merupakan meja kedua yang harus dilewati setiap pasien setelah meja skrining pasien. Selanjutnya, pasien menuju Loket Pendaftaran sekaligus Unit Pengelolaan Pengaduan. Namun, petugas layanan tersebut tidak pernah terlihat berada di sana.
Ketidakhadiran petugas di Unit Pengelolaan Pengaduan ini berdampak signifikan terhadap kualitas pelayanan publik di Puskesmas Sei Agul. Pasien yang ingin menyampaikan keluhan atau masukan tidak dapat melakukannya dengan efektif, sehingga masalah atau kekurangan dalam pelayanan tidak tertangani dengan baik. Hal ini berpotensi menurunkan tingkat kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan yang disediakan oleh Puskesmas.
Kepala Puskesmas Sei Agul, Ratna Inganta Sembiring, yang dikonfirmasi pada Senin (5/8) terkait tidak adanya petugas layanan di Unit Pengelolaan Pengaduan, mengaku akan melakukan evaluasi. “Ya, nanti akan kita tindaklanjuti Pak,” katanya singkat.
Validasi E-Kin
Sumber di Puskesmas itu juga menjelaskan bahwa selain tidak berada di meja Unit Pengelolaan Pengaduan, HN kedapatan pernah mengisi aplikasi elektronik kinerja (E-Kin) yang tidak sesuai dengan pekerjaannya. Anehnya, hal tersebut justru divalidasi oleh atasan.
Sebagai contoh, pada 21 Juni lalu, HN bersama staf lainnya ditugaskan mengikuti rapat program di Dinas Kesehatan Medan. Namun, HN tidak ikut dalam rapat tersebut. “Kami mengetahui bahwa HN tidak mengikuti rapat tersebut sesuai penjelasan rombongan yang ikut serta. Selain itu, dalam foto kegiatan yang diposting di grup, HN juga tidak terlihat,” jelas sumber.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Puskesmas Sei Agul, Ratna Inganta Sembiring, mengaku pada saat itu sedang ibadah haji. “Nanti saya minta Kepala Tata Usaha (KTU) selaku pelaksana harian (PLh) saat itu untuk menghubungi bapak,” jelas Ratna.
Kepala KTU Puskesmas Sei Agul, Emelia Sagala, mengaku memvalidasi E-Kin tersebut setelah mempertanyakannya terlebih dahulu. “Yang bersangkutan bilang hadir. Ya saya validasi,” jelasnya.
Narasumber di Puskesmas Sei Agul juga mengeluhkan kebijakan pimpinan di Puskesmas yang menolak surat keterangan sakit. Penolakan dilakukan dengan alasan sudah lewat masa waktu penyerahan surat sakit.
“Padahal, penyerahan surat sakit itu hanya satu minggu setelah sakit. Bahkan, masa waktu untuk merekap absensi saja masih sangat panjang. Tapi surat sakit itu tetap ditolak,” tutur seorang pegawai dengan nada kecewa.
Menurutnya, kebijakan soal penyerahan surat keterangan sakit itu, hanya kebijakan yang dibuat buat tanpa ada sosialisasi kepada semua pegawai. (red/bs)
- Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Polres Binjai Kerahkan 108 Personel dalam Patroli Gabungan - Oktober 6, 2024
- LKBH AMPI Deliserdang Resmi Dilantik, Tegaskan Dukungan untuk Asri Ludin Tambunan - Oktober 6, 2024
- Pjs Bupati Toba Ajak PPTSB Berperan Aktif dalam Pembangunan Daerah dan Pilkada - Oktober 6, 2024