
Asaberita.com, Padanglawas — Pembahasan RAPBD Kabupaten Padanglawas 2024 menemui jalan buntu. Pemerintah Kabupaten Padanglawas ( Pemkab Palas) bersama badan anggaran DPRD, belum ada kata sepakat.
Akibatnya pembahasan RAPBD mengalami kemandekan. Dimana sebelumnya DPRD meminta eksekutif untuk merubah KUA PPAS untuk dilakukan penghematan dan rasionalisasi anggaran. Namun sampai saat ini permintaan DPRD perubahan KUA PPAS tidak kunjung dirubah.
Diketahui, RAPBD Padanglawas 2024 berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara ( KUA PPPAS), diproyeksikan senilai Rp 1,129 triliun.
Namun beberapa mata anggaran masih dibutuhkan koreksi serius untuk menjaga keseimbangan dan menghindari terjadinya defisit anggaran.
Juru bicara Badan Anggaran DPRD Padanglawas M Ike Taken Hasibuan, mengakui jika pembahasan RAPBD sampai saat ini belum ada titik terang alias mandeg.
Kemandekan pembahasan RAPBD terjadi akibat tidak adanya niat baik dan keseriusan pihak eksekutif dalam membahas RAPBD.
“Itu diindikasikan dengan seringnya pihak eksekutif tidak hadir atas undangan yang dilayangkan oleh badan anggaran DPRD,” kata Ike Taken, pada Rabu (15/11).
Kalaupun ada yang datang kata Ike dari eksekutif untuk rapat lanjutan pembahasan KUA dan PPAS), hanya satu dan dua orang pimpinan OPD yang hadir. Namun mereka tidak pada posisi untuk mngambil keputusan.
Ike menjelaskan, pada KUA dan PPAS TA.2024 yang diajukan eksekutif terdapat defisit Rp 10,899 Miliar.
Itu belum termasuk kekurangan dana kegiatan DPRD sebesar Rp-25 M. Sehingga jika kekurangan anggaran DRPD ditampung, maka defisit perencanaan menjadi Rp 35,89 M.
Defisit tersebut lanjut Ike Taken, tidak dikehendaki oleh DPRD, sehingga DPRD meminta agar dilakukan penghematan dan pergeseran kegiatan untuk dilakukan.
“Namun sampai hari ini hal tersebut belum dan tidak dilakukan oleh eksekutif. Sedangkan ketika DPRD meminta agar DPRD saja yang melakukannya mereka ssepertinya tidak berkenan,” tegas politisi PAN ini.
Ike menambahkan, postur APBD 2024 akan banyak tersedot untuk belanja wajib mencapai 40,2 persen.
Seperti gaji untuk Aparatur Sipil Negara ( ASN) Rp, 255 M, gaji P3K Rp75 M, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Rp52 M, gaji tenaga honorer atau biasa disebut TKS 3700 orang senilai Rp37 M.
“Jika ditotal untuk belanja wajib sudah menyerap APBD 2024 mencapai 40,2 persen. Itu belum termasuk belanja DPRD dan biaya operasional OPD,” kata Ike.
Terpisah Arpan Nasution Sekretaris Daerah Padanglawas ketika dihubungi mengaku sedang rapat. ” Maaf dulu lagi rapat,” katanya diujung telepon. (gar)
- Pastikan Kesiapan Prasarana Jalan Hadapi Mudik 2025, Dishub Sumut Berangkatkan Tim Terpadu Lakukan Survei – Februari 10, 2025
- Ketua Koperasi Keluarga Pers Indonesia Apresiasi Penetapan Bobby-Surya, Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Terpilih – Februari 10, 2025
- Ratusan Siswa SMKN 10 Medan Gagal Daftar SNBP, Sutarto Desak Disdik Sumut Cari Solusi – Februari 10, 2025