Scroll untuk baca artikel
#
PeristiwaSumatera Utara

Pemerintah Desa Mompang Julu Salurkan BLT Dana Desa April-Desember 2024

×

Pemerintah Desa Mompang Julu Salurkan BLT Dana Desa April-Desember 2024

Sebarkan artikel ini
Penyaluran BLT Dana Desa
Kepala Desa Mompang Julu, Dedi Andri Hasibuan, berfoto bersama para KPM pada penyaluran BLT Dana Desa periode April-Desember 2024.

MADINA – Pemerintah Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD) untuk periode April hingga Desember 2024.

Acara penyaluran BLT yang berlangsung di Kantor Desa Mompang Julu pada Jumat (27/09/2024) dihadiri oleh Kepala Desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta anggotanya, Forkopimcam Kecamatan Panyabungan Utara, pendamping desa, serta para penerima manfaat.

Kepala Desa Mompang Julu, Dedi Andri Hasibuan, menjelaskan bahwa penyaluran BLT Dana Desa tersebut diberikan kepada 83 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan nominal Rp300.000 per bulan untuk setiap KPM, yang disalurkan selama delapan bulan. “Tahun 2024 ini, anggaran Dana Desa untuk BLT dibatasi dengan alokasi minimal 15 persen dan maksimal 25 persen. KPM dipilih melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa, dengan prioritas bagi keluarga miskin ekstrem yang berdomisili di desa,” ujar Dedi Andri.

BACA JUGA :  Wapres Ma'ruf Minta Dana Desa Diefektifkan Tekan Stunting-Kemiskinan

Ia berharap, bantuan ini dapat digunakan para penerima dengan bijak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Meskipun nominalnya tidak besar, kami berharap bantuan ini bisa membantu menambah kebutuhan hidup harian,” tambahnya.

Penyaluran BLT ini dimulai pada pukul 14.00 WIB hingga selesai. Wajah bahagia terlihat jelas dari para penerima manfaat yang menyatakan akan menggunakan bantuan tersebut untuk kebutuhan pokok sehari-hari.

(ABN/Dedi Mulia)

Admin
Latest posts by Admin (see all)
BACA JUGA :  BKNDI Sumut akan Dampingi Kepala Desa Kelola Anggaran Desa agar tak Salah Penggunaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *