Politik

Pengamat : Jalur Independen Sepi Pendaftar, Calon Terlalu Berat Memikul Beban

×

Pengamat : Jalur Independen Sepi Pendaftar, Calon Terlalu Berat Memikul Beban

Sebarkan artikel ini
Teks Foto : Anang Anas Azhar
Teks Foto : Anang Anas Azhar

Asaberita.com – Medan – Pengamat komunikasi politik dari Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan, Dr Anang Anas Azhar MA menilai, sepinya pendaftar calon pada Pilgubsu melalui jalur perseorangan akibat beban yang terlalu berat dibebankan kepada calon perseorangan. Salah satunya, calon perseorangan diharuskan memenuhi syarat 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Syarat 7,5 persen sesuai UU No 10 tahun 20216 tentang calon perseorangan, luar biasa beratnya bagi calon pendaftar. Inilah penyebab utama, mengapa pendaftar jalur perseorangan di Pilgubsu sepi peminat,” kata Anang Anas Azhar kepada wartawan, di Medan, Selasa (14/05/2024).

Seperti diketahui, jumlah DPT di Sumut sekitar 10.853.940 pemilih. Ini artinya, jika dikali 7,5 persen, jumlah minimal dukungan yang harus dicari calon perseorangan di Pilbgubsu sebanyak 814.046 orang. Bahkan, kata Anang, diperparah lagi sebaran dukungan yang ada harus tersebar di 17 kabupaten/kota dari 33 Kabupaten/Kota yang ada di Sumatera Utara.

Anang yang juga Wakil Dekan III FDK UINSU ini menegaskan, syarat yang wajib dipenuhi calon perseorangan memberi gambarn bahwa calon rata-rata tidak siap memenuhi persyarat sesujai aturan yang ada. Konsekuensi yang dipikul dari calon perseorangan, jika sudah berjalan mempersiapkan syarat tersebut, peluang untuk loolos juga sangat sulit karena harus dilaga antara data di atas kertas dan data faktual di lapangan.

BACA JUGA :  Saksi Miliki Peran Strategis dalam Pengawalan Suara Pilkada

“Yang terjadi selama ini, antara data yang diantar ke KPU tentang dukungan syarat perseorangan dengan data lapangan sering berbeda. Inilah penyebab, mengapa calon perseorangan berpikir dua kali sebelum menyiapkan pendaftaran,” kata Anang.

Hal lain yang krusial bagi calon perseorangan, kata Anang, persoalan boros anggaran. Calon perseorangan harus mempersiapkan anggaran untuk mencari dukungan. Simpul-simpul dukungan juga harus dibentuk secukupnya di daerah. “Akibat boros anggaran inilah, banyak calon perseorangan yang membatalkan diri mendaftar ke KPU,” katanya.

Dosen komunikasi politik UINSU ini berpendapat, minimnya calon perseorangan setiap perhelatan pemilihan kepala daerah, patut disayangkan. Kemunculan calon perseorangan, sebenarnya memberi ruangh demokrasi yang sehat bagi demokrasi Indonesia. Tapi, di sisi lain sekaligus mematikan demokrasi, akibat beratnya persyarakat perseorangan jika dibanding calon melalui jalur partai politik.

Dia menyebutkan, dalam hal kampanye jika ditetapkan KPU, calon perseorangan justru semakin banyak membuang anggaran. Misalnya, membentuk simpul dukungan di seluruh daerah. Relawan sampai jaringan kecamatan dan desa. Berbeda dengan calon parpol, calon dengan sendirinhya hanya melakukan koordinasi dengan cara mengikat kuat para kader agar konsisten mendukungh calonnya.

BACA JUGA :  Besok Anies Safari Politik di Medan, Ini Agendanya!

“Calon jalur parpol, memang sangat diuntungkan pada persoalan ini. Karena jaringan parpol sudah ada sampai ke kecamatan dan pelosok desa,” katanya.

Fakta politik lain yang dihadapi calon perseorangan kata Anang, seandainya menang dalam kompetisi pemilihan kepala daerah, calon perseorangan menanggung beban yang lebih berat. Yakni, menjaga keseimbangan perwakilan partai politik yang berada di legislatif.

“Calon perseorangan, harus menjaga komunikasi politik dengan DPRD yang ada dari lintas parpol. Jika tidak, maka terjadi ketimpangan apakah pemakzulan kepada kepala daerah atau perlawanan politik anggaran di DPRD,” katanya. ** msj

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *