Deli Serdang – Seorang pria asal Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Prayuka Uganda alias Yuka, dituntut pidana penjara selama 8,5 tahun karena dinilai terbukti mengedarkan dan menjual narkotika jenis pil ekstasi.
“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Prayuka Uganda alias Yuka dengan pidana penjara selama delapan tahun enam bulan (8,5) tahun,” kata JPU Eva Santa Rosa Sitepu di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Senin (27/4).
JPU menyatakan terdakwa Yuka terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, sebagaimana dakwaan primair.
“Terdakwa Prayuka Uganda alias Yuka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual narkotika golongan I, jenis pil ekstasi sebanyak 11 butir dengan berat total 4,3 gram,” jelasnya.
Selain pidana penjara, terdakwa Yuka juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar apabila tidak dibayar maka diganti menjadi pidana penjara.
“Sebagaimana yang diatur didalam table pidana penjara pengganti pidana denda pada Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana selama 190 hari penjara,” kata JPU Eva.
Sementara terdakwa lainnya, Kelana Jaya Putra alias Lana (berkas terpisah) dituntut pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang oleh untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.
“Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tersebut tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” tegasnya.
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Abdul Wahab menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi pada Senin (4/5), dari para terdakwa maupun penasehat hukumnya.
JPU Eva dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus ini bermula dari penyelidikan tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut terkait dugaan peredaran ekstasi di wilayah Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.
Petugas kepolisian kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli sebelum akhirnya menangkap kedua terdakwa saat hendak melakukan transaksi. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 11 butir pil ekstasi sebagai barang bukti.
“Kedua terdakwa mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang berinisial Towi yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang. Atas perbuatannya, kedua terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk di proses lebih lanjut,” ujar JPU Eva Sitepu.











