SIMALUNGUN – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Simalungun terus menggencarkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai upaya memberikan kepastian hukum agraria bagi masyarakat setempat. Pada Rabu ini, 6 November 2024, tim petugas ukur dari Kantah Simalungun melaksanakan pengukuran tanah di dua desa, yaitu Desa Pematang Sinaman dan Desa Tiga Bolon.
Di Desa Pematang Sinaman, pengukuran tanah dimulai sejak pagi dengan tujuan memetakan lahan-lahan yang belum terdaftar secara resmi. Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses penerbitan sertifikat tanah bagi masyarakat yang telah memenuhi syarat administrasi. Pada saat yang bersamaan, tim petugas ukur lainnya juga melakukan pengukuran di Desa Tiga Bolon dengan tujuan yang serupa.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, Drs. Moren Naibaho, M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum agraria bagi masyarakat di seluruh wilayah Simalungun. “Dengan adanya program PTSL ini, masyarakat dapat memiliki sertifikat tanah yang sah dan legal, sehingga akan memberikan rasa aman dan nyaman dalam kepemilikan lahan,” ungkap Moren Naibaho.
Lebih lanjut, beliau menekankan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan program PTSL. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk memperlancar proses pengukuran dan penerbitan sertifikat tanah. “Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan tim petugas di lapangan serta melengkapi dokumen yang diperlukan agar proses ini berjalan lancar,” tambahnya.
PTSL merupakan program nasional yang bertujuan untuk meminimalisir sengketa tanah di Indonesia dengan memberikan kepastian hukum bagi setiap bidang tanah yang telah terdaftar. Dengan terselenggaranya pengukuran di dua desa ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun berharap seluruh bidang tanah di wilayah tersebut dapat terdata dengan lengkap dan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Warga Desa Pematang Sinaman dan Tiga Bolon pun menyambut baik langkah ini karena memberikan peluang kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki. Program ini diharapkan mampu memberikan kepastian hak milik yang sah bagi masyarakat, sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berlandaskan kepastian hukum agraria.
(ABN/Basri)