Sumatera Utara

Penyandang Disabilitas ini tak dapat Perlakuan Khusus di Satlantas Polres Langkat

×

Penyandang Disabilitas ini tak dapat Perlakuan Khusus di Satlantas Polres Langkat

Sebarkan artikel ini
Penyandang disabilitas
Taufiq (kanan) penyandang disabilitas yang berkeinginan memiliki SIM D
Penyandang disabilitas
Taufiq (kanan) penyandang disabilitas yang berkeinginan memiliki SIM D.

Asaberita.com, Langkat – Kadang, banyak orang terlalu cepat menghakimi terhadap sesuatu, padahal bisa saja hal itu salah. Sama halnya bila melihat sosok Taufiq, dibalik kekuranganya yang tak memiliki kedua tangan, siapa sangka kalau Taufiq memiliki banyak kelebihan.

Salah satunya, ia handal bermain organ tunggal atau biasa disebut keyboard. Dengan kedua kakinya, Taufiq begitu mahir memainkan alat musik moderen tersebut diatas panggung.

Selain jago bermain keyboard, Taufiq juga ahlinya beternak. Ya, saat ini Taufik memiliki peternakan burung puyuh. Tepat dibelakang rumahnya, ada ribuan ekor puyuh petelor yang dikembangkan. Salutnya, Taufiq juga ahli dalam membuat pakan ternak.

Ia kerap mengajarkan cara membuat pakan ternak dari belatung yang disebutnya BSM. Dan yang membuat banyak orang angkat topi kepadanya yakni kemahiran Taufiq dalam berkendara. Bayangkan saja, semua jenis mobil bisa ia kemudikannya. Dari mulai metik hingga manual.

Bahkan, selama kurun waktu beberapa tahun belakangan ini, ia bolak balik ke Medan mengantarkan ibunya yang sakit stroke untuk menjalani pengobatan. Serunya lagi, Taufiq telah melakukan perjalanan jauh hingga keluar kota dengan menyetir sendiri.

Penyandang disabilitas
Dengan menggunakan kedua kakinya, Taufiq sudah kerap menyetir kendaraan roda empat atau lebih.

Namun demikian, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, Taufiq berkeinginan untuk mendapatkan surat ijin mengemudi (SIM) dari pihak yang berwajib.

Tapi sayangnya, mimpi Taufiq untuk mendapat kan SIM yang diimpikan belum bisa kesampaian. Pasalnya, saat hendak mengurus SIM di Satlantas Polres Langkat, Taufiq harus menelan pil kekecewaan karena dibola-bola oleh petugas.

Bahkan, saat hendak mengambil surat Psikolog, salah seorang staf di kesehatan Polres Langkat dengan enteng menolak permohonannya, seraya mengatakan tidak bisa mengeluarkan surat yang diminta sebagai persyaratan membuat SIM tadi.

BACA JUGA :  Baksos Polri Presisi: Polrestabes Medan Salurkan 500 Paket Sembako

“Tidak ada alasan yang diberikan oleh staf kesehatan itu, ia hanya mengatakan tidak bisa,” kata Taufiq menceritakan kisahnya kepada wartawan saat ditemui dikediamanya di Dusun 2 Desa Namotongan, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat, Rabu (21/7) kemarin.

Padahal sebelumnya, kata Taufiq, dirinya lebih dulu mengambil surat keterangan dari dokter ahli di Kota Binjai. Dalam surat keterangan dokter ahli itu, menerangkan kalau Taufiq memang mengalami kekurangan fisik (cacat) sejak lahir.

“Saya hanya berharap dan bermimpi bisa punya SIM pak, sebab saya setiap minggu mengantarkan mamak berobat ke Medan. Kalau saya tidak punya SIM, kan salah dijalan raya, saya siap mengikuti prosesnya,” harap Taufiq.

“Kalau setelah mengikuti ujian SIM saya tidak lulus saya tidak masalah, tapi berilah saya kesempatan pak. Saya kemaren sempat dengar kalau penyandang disibilitas kendaraannya harus di modifikasi dulu sebagai syarat,” katanya dengan nada lirih.

Menurut Taufiq, kondisi kendaraan itu tergantung kebutuhan masyarakat penyandang disibilitas nya. Misalnya seperti dirinya, kalau mobil yang dia gunakan harus dimodifikasi, dirinya jelas akan kesulitan. Tapi dengan tidak dimodifikasi, dirinya merasa nyaman.

Taufiq menambahkan, jadi semuanya tergantung atau sesuai kebutuhan. “Saya bukanya sombong pak, semua jenis kendaraan manual bisa saya bawa, apalagi kendaraan metic. Tapi kalau dirombak atau dimodifikasi, jelas saya sudah tidak bisa membawanya. Misalnya rem kaki dipindah ke tangan, jelas saya tidak bisa karena saya tidak punya tangan, itu contohnya. Oleh karena itu, tolonglah pak polisi, bantu saya mewujudkan mimpi ini. Saya siap diuji kapan saja,” cetus pria yang telah dikaruniai dua orang anak itu.

BACA JUGA :  Gelar Apel Pagi, Kepala Kanwil BPN Sumut Tekankan Penguatan Sistem dan Data

Terpisah, Kasat Lantas Polres Langkat AKP Ali Umar mengatakan, kalau pihaknya tidak bisa mengeluarkan SIM D untuk Taufiq karena dikhawatirkanya akan keselamatan orang lain.

“Kita sudah jelaskan sama yang bersangkutan, soal prosedurnya. Salah satunya kendaraannya harus dimodifikasi, kalau tidak dimodifikasi tidak bisa. Saya juga sudah koordinasi dengan Korlantas soal ini,” aku Ali Umar.

Sambung Ali Umar lagi, kalau misalnya dikeluarkan SIM-nya, tiba-tiba di jalan dia nabrak orang, gimana itu? “Apa gak saya yang kenak nanti. Jadi, sampai sekarang memang belum berani kita mengeluarkan SIM untuk penyandang D disibilitas itu,” kata perwira dengan pangkat tiga balok emas dipundak ini.

Jika mengacu pada UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, jelas disebutkan berkendara dan memanfaatkan fasilitas transportasi yang tersedia ialah hak seluruh masyarakat termasuk penyandang disabilitas.

Bahkan, di Pasal 242 UU tersebut jelas disebutkan perlakukan khusus diberikan kepada penyandang disabilitas tadi. Semoga Kapolres Langkat dan Kapolda Sumut bisa memberikan pemahaman kepada bawahanya agar tidak terlalu kaku melihat aturan, apalagi menilai dari fisik seseorang. (red/avid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *