Opini

PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TENTANG LGBT

×

PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TENTANG LGBT

Sebarkan artikel ini
Iwan

Iwan

Oleh : Dr Iwan Nasution

Seks adalah salah satu potensi terbesar yang diberikan Tuhan kepada manusia. Potensi itulah yang dapat menjadikan manusia dapat berhubungan seks dan melahirkan keturunan. Dengan potensi seks tersebut kelestarian hidup manusia terjaga.

Secanggih apa pun teknologi perkembang-biakan diciptakan, tidak akan dapat mengalahkan proses reproduksi manusia secara alamiah melalui hubungan seks yang normal antara pria dan wanita. Seluruh agama telah menetapkan ketentuan pernikahan yang sah agar sakralitas hubungan seks terjamin legalitasnya.

Allah Swt telah melarang seluruh perilaku yang menyimpang karena menyimpan beberapa hikmah yang apabila direnungkan sangat banyak manfaatnya bagi manusia. Namun, sikap dan perilaku manusia yang selalu mencari alasan sehingga menolak informasi-informasi dari Allah menyebabkan munculnya berbagai penyakit seperti AIDS, penyakit kelamin, dan sebagainya.

Laporan diskusi dialog komunitas LGBT Nasional Indonesia menyatakan bahwa perilaku seksual dan identitas gender telah dikenal di wilayah nusantara sejak dahulu. Identitas homoseksual baru muncul di kota-kota besar pada awal abad XX. Pada akhir tahun 1960 gerakan LGBT mulai berkembang melalui kegiatan pengorgansasian yang dilakukan oleh kelompok wanita transgender, atau waria.
LGBT sendiri merupakan singkatan dari lesbian, gay, bisexual dan transgender.

Lesbian adalah istilah bagi perempuan yang mengarahkan orientasi seksualnya kepada sesama perempuan, Gay adalah sebuah istilah bagi laki-laki yang umumnya digunakan untuk merujuk orang homoseksual atau sifat-sifat homoseksual. Biseksualitas merupakan ketertarikan romantis, ketertarikan seksual, atau kebiasaan seksual kepada pria maupun wanita. Istilah ini umumnya digunakan dalam konteks ketertarikan manusia untuk menunjukkan perasaan romantis atau seksual kepada pria maupun wanita sekaligus, dan transgender merupakan ketidaksamaan identitas gender seseorang terhadap jenis kelaminnya yang ditentukan, atau kelaminnya dari laki-laki menjadi perempuan. Transgender bukan merupakan orientasi seksual.

Oleh karena LGBT adalah perbuatan menyimpang dan penuh dengan rekayasa sosial, maka Interaksi sosial yang dilakukan oleh komunitas LGBT bukanlah dianggap sebagai kelompok sosial, hal ini terlihat bahwa perilaku dan orientasi seksual yang menyimpang sudah pasti bertentangan dengan norma-norma sosial.

Sederhananya tidak mungkin mereka dapat berkembang biak melalui keturunan melalinkan hanya dengan penularan. Rekayasa sosial diupayakan untuk menciptakan kelompok sosial yang memiliki hak yang sama serta mencoba dengan berbagai cara agar dapat diterima ditengah masyarakat, terutama dengan pendekatan pranata hukum yang berlaku. Muara dari semua ini adalah sampai kepada pelegalan pernikahan sejenis sebagaimana dilegalkan di negara-negara maju.

Perubahan sosial melalui rekayasa sosial pertama-tama harus dimulai dari perubahan cara berpikir. Perubahan sosial tidak akan menuju ke arah yang direncanakan apabila kesalahan berpikir masih dipraktikkan. Kesalahan berpikir itu misalnya terjadinya kebuntuan berpikir oleh berbagai kalangan, termasuk ilmuwan dan adanya mitos-mitos yang masih dipercayai oleh sebagian orang.

Menurut Jalaluddin Rahmat, rekayasa sosial dilakukan karena munculnya problem-problem sosial. Problem sosial muncul karena adanya ketidaksesuaian antara apa yang seharusnya, yang diinginkan (das sollen) dengan apa yang menjadi kenyataan (das sein). Misalnya dalam konteks studi ini, internet diharapkan akan dapat meningkatkan pengetahuan dan menunjung proses pendidikan santri, tapi ternyata apa yang diharapkan itu tidak terwujud, justru yang terjadi sebaliknya, muncul masalah-masalah yang berkaitan dengan penggunaan internet tersebut. Dalam hal ini proses rekayasa sosial dapat dimulai dari perubahan sikap dan nilainilai individu, terutama dalam memahami keberadaan sebuah teknologi komunikasi.

Rekayasa sosial sosial pada dasarnya merupakan bagian dari aksi sosial. Aksi sosial adalah tindakan kolektif untuk mengurangi atau mengatasi masalah sosial. Hubungan manusia satu dengan manusia lainnya merupakan kegiatan penting dalam kehidupan karena manusia adalah makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri, hubungan ini menyebakan terjadinya interaksi sosial yang saling berkaitan antara satu manusia dengan manusia lainnya. Interaksi sosial itu sendiri merupakan suatu pondasi dari hubungan yang berupa tindakan yang berdasarkan norma dan nilai sosial yang berlaku dan diterapkan di dalam masyarakat. Dengan adanya nilai dan norma yang berlaku, interaksi sosial itu sendiri dapat berlangsung dengan baik jika aturan – aturan dan nilai nilai yang ada dapat dilakukan dengan baik.

Pandangan Hukum Islam Terhadap LGBT

Islam menginginkan pernikahan antar lawan jenis (laki-laki dan perempuan) bukan semata-mata hanya memenuhi hasrat biologis, namun sebagai ikatan suci untuk menciptakan ketenangan hidup dengan membentuk keluarga sakinah dan mengembangkan keturunan umat manusia yang bermartabat.

BACA JUGA :  Ramadhan di Ambang Pintu

Dalam Alquran peristiwa homoseksual ini menjadi perhatian penting, hal ini terbukti dengan adanya beberapa ayat yang berbicara mengenai hal ini, seperti Q.S. al- Al- A’raf ayat 8O, Q.S. An-Naml: 54, Q.S. Asy-syuara : 165, dan Q.S. Hud: 77-82. Allah Swt berfiman dalam surat Al- A’raf: 80-81:

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ (80)
إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ

Dan ingatlah ketika Luth berkata kepada kaumnya: “Mengapa kalian melakukan perbuatan kotor yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun di dunia. Sesungguhnya kalian mendatangi laki-laki untuk melepaskan nafsu kepada mereka bukan kepada perempuan. Bahkan kalian semua adalah orang yang telah melampaui batas. (Q.S. al-A’Raf [7]: 80-81)

Pada ayat di atas dijelaskan bahwa Nabi Luth mempertanyakan kepada kaumnya ketika melakukan kedurhakaan yang besar, apakah kamu melakukan fahisyah, yaitu melakukan pekerjaan yang buruk (homoseksual) yang belum pernah dilakukan oleh seseorangpun di alam ini. Perbuatan demikian merupakan bentuk kedurhakaan mereka terhadap Allah Swt.

Nabi Luth dalam ayat ini sedikit berbeda dengan Nabi-nabi sebelumnya. Beliau tidak berpesan tentang tauhid, hal ini tidak berarti beliau tidak mengajak kepada tauhid, namun satu masalah yang sangat jelek harus beliau selesaikan bersama pelurusan akidah. Orang yang melakukan homoseksual hanya mengharapkan kenikmatan jasmani yang menjijikkan.

Dalam tafsir al-Manar dijelaskan bahwa Nabi Luth diutus Allah untuk memperbaiki akidah serta akhlak kaumnya yang tinggal di negeri Sadum, Adma’, Sabubim dan Bala’ di Tepi Laut Mati. Nabi Luth menetap di kota yang paling besar dari lima kota tersebut, yaitu Sadum. Sadum mengalami kehancuran moral, kaum laki-laki lebih senang bersyahwat kepada sesama jenisnya yang lebih muda dan tidak bersyahwat kepada wanita.

Perbuatan homoseksual tidak pernah dibenarkan dalam keadaan apapun. Pembunuhan dapat dibenarkan apabila untuk membela diri atau menjatuhkan sanksi hukum, begitu juga hubungan seks dengan lawan jenis dibolehkan oleh agama kecuali berzina, apabila terjadi dalam keadaan syubhat, maka dapat ditoleransi dengan batas-batas tertentu.
Dalam surat an-Naml: 54 Allah Swt menjelaskan:

وَلُوْطًا اِذْ قَالَ لِقَوْمِهٖٓ اَتَأْتُوْنَ الْفَاحِشَةَ وَاَنْتُمْ تُبْصِرُوْنَ

Dan (ingatlah kisah) Luth, ketika Dia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kamu mengerjakan fahisyah sedang kamu memperlihatkannya. Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk memuaskan nafsumu, bukan mendatangi wanita? Sebenarnya kamu adalah kaum yang tidak mengetahui. (Q.S. an-Naml [27]: 54-55)

Dari ayat di atas Nabi Muhammad Saw diingatkan dengan perilaku umat Nabi Luth bahwa apakah kamu tidak berakal atau tidak malu mengerjakan perbuatan fahisyah, yaitu sikap yang sangat buruk dalam pandangan akal dan adat kebiasaan manusia. Kamu menyaksikan manusia bahkan hewan melampiaskan hawa nafsu kepada lawan jenisnya, laki- laki dengan perempuan dan jantan dengan betina. Dampak yang dihasilkan dari perbuatan ini adalah penyakit yang belum ditemukan obatnya.

Pelajaran yang dapat diambil dari ayat ini adalah keadaan istri Nabi Nuh dan Luth ada dua orang wanita yang mengkhianati suami mereka. Pengkhianatan ini bukan hanya menyeleweng atau berzina akan tetapi tidak mempercayai kenabian mereka dan pura-pura menampakkan keimanan padahal keduanya kafir. As-Sya’rawi menyatakan jangan kalian menganggap isteri kedua Nabi tersebut angkuh terhadap suami mereka, sebenarnya keduanya tunduk terhadap kepemimpinan suami mereka, namun persoalan iman dan kufur adalah kebebasan individu dan Nabi tidak memaksakan kehendak mereka terhadap isterinya.

Adanya beberapa orang yang melakukan perbuatan liwat pada kaum Nabi Luth memberikan pengaruh yang kuat kepada masyarakat yang lain pada waktu itu. Lingkungan memberikan pengaruh yang kuat terhadap perilaku yang jelek tersebut, seperti dijelaskan oleh Paul Cameron:

1. Sub-kultul homoseksual yang tampak dan diterima secara sosial akan mengundang rasa ingin tahu dan menumbuhkan rasa ingin mencoba.

2. Pendidikan yang pro-homoseksual (hal ini terjadi apabila para pendukung homoseksual berhasil masuk ke kurikulum sekolah).

3. Toleransi sosial dan hukum terhadap perilaku homoseksual.

4. Adanya figur yang secara terbuka berperilaku homoseksual.

5. Penggambaran bahwa homoseksualitas adalah perilaku normal dan dapat diterima.

Strategi Pencegahan Perilaku LGBT

Ada beberapa cara yang dapat digunakan untuk mencegah perilaku LGBT maupun seks menyimpang antara lain:

1. Menjaga pergaulan
Menjaga pergaulan sangat penting agar terhindar dari pergaulan bebas. LGBT mengindikasikan adanya pergaulan yang sangat bebas tanpa batas norma. Bahkan kaum LGBT merupakan kaum yang sangat melampaui batas dan menyalahi fitrah manusia yang menikah dengan lawan jenis bukan sesama jenis.

BACA JUGA :  Ramadhon Vs Corona

2. Remaja harus memiliki ketrampilan hidup (life skill).                                                  Remaja yang memiliki ketrampilan hidup (life skill) akan cenderung tumbuh dan berkembang menjadi remaja yang tangguh, kuat, teguh pendirian, dan bertanggung jawab. Dalam kehidupan bermasyarakat selalu dihadapkan pada permasalahan jiwa, sosial, ekonomi yang tidak bisa lepas satu dengan yang lain.
Biasanya perilaku LGBT dipengaruhi masalah ekonomi, sosial dan kejiwaan, sehingga orang tua dan guru harus selalu menyadari dan selanjutnya menyiapkan remaja yang tangguh dan terhindar dari perilaku LGBT.

3. Tutup segala celah pornografi.
Pornografi adalah bentuk penjajah tanpa wajah, karena pornografi menerobos alam pikiran anak tanpa disadari dan mereka menyusup dengan sangat mudah.
Oleh karena itu tutup celah sekecil apapun untuk jalan masuknya akses pornografi bagi anak. Hal ini orang tualah yang memegang peranan paling utama.

4. Adakan kajian atau seminar tentang bahaya LGBT
Kesadaran akan bahaya LGBT harus diawali dengan pemahaman yang benar tentang konsep LGBT. Masih banyak masyarakat yang merasa awam dan bahkan tidak tahu dengan istilah LGBT.

Lebih parah lagi jika ini tidak dipahami oleh orang tua dan guru sehingga anak dan remaja sudah terpapar dan baru diketahui setelah parah. Oleh karena itu kajian dan seminar tentang bahaya LGBT sangat diperlukan dan mendesak untuk dilaksanakan agar terselamatkan generasi muda bangsa Indonesia.

5. Peran media massa
Media massa bagaikan mesin waktu yang tiada henti membombardir moral generasi muda jika tidak dipantau dan dikontrol aksesnya oleh orang tua dan guru.

6. Peran pemerintah
Pemerintah hendaknya memonitoring dan menghentikan aksi-aksi yang mengarah kepada perilaku LGBT, tentunya kekuatan undang-undang ataupun fatwa melalui Majelis Ulama-nya.

7. Peran para tokoh, ulama dan ahli pendidikan
Peranan para tokoh pendidikan agama sangat urgen untuk menstop segala bentuk penyimpangan seks terutama perilaku LGBT.

8. Peran masyarakat
Masyarakat adalah tempat tumbuh kembangnya generasi muda sehingga peran masyarakat mendominasi dalam proses pemahaman bahaya LGBT dan selanjutnya tidak setuju serta menjauhi LGBT agar terbentuklah masyarakat yang sehat jasmani ruhani.

Penutup

Masalah LGBT pada dasarnya adalah masalah yang sangat kompleks, dan untuk alasan yang berbeda. Itu bisa datang dari luar, pengaruh sosial, lingkungan sosial. Namun, bisa juga berasal dari pengaruh internal, faktor genetik atau bahkan bawaan. Jadi ini pertanyaan yang rumit dan rumit. Di luar itu, Islam dengan tegas melarang hubungan sesama jenis. Laki-laki dengan laki-laki, atau perempuan dengan perempuan, hubungan ini dilarang dalam Islam.

Hal ini adalah kesepakatan semua ulama dan tidak ada perselisihan. Dalam menghadapi isu LGBT, kita perlu mencermati larangan perilaku lain, seperti asusila, minum minuman keras, judi, dll. Dulu ada anggapan bahwa mereka yang melakukan perbuatan asusila tersebut akan dikenakan hukuman fisik. Misalnya, tangan pencuri dipotong, dicambuk atau dilempari batu sampai mati, semuanya bersifat fisik. Kemudian sudut pandang ulama melihat masalah ini telah berubah.

Islam adalah agama kemanusiaan, agama yang memanusiakan manusia, maka cara menghadapi orang yang melakukan maksiat adalah dengan membedakan antara perbuatan dan orangnya. Jadi dalam Islam, yang harus dihindari adalah perbuatan dosa. Sebagai pelaku, mereka adalah manusia yang harus diperlakukan dengan cinta dan martabat. Tepatnya, mereka harus diterima, seperti mungkin dengan pengawasan atau satu atau dua hal, begitu pula irasionalitas agama. Oleh karena itu, dalam hal ini, perilaku yang harus dihindari tetapi harus menjaga harkat dan martabat manusia.

(Penulis adalah dosen Fakultas Syariah dan Hukum Islam Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *