PeristiwaSumatera Utara

Petugas Pertanahan Lakukan Pengukuran di Desa Pagar Pinang untuk Program PTSL

×

Petugas Pertanahan Lakukan Pengukuran di Desa Pagar Pinang untuk Program PTSL

Sebarkan artikel ini
Program PTSL
Petugas Pertanahan Lakukan Pengukuran di Desa Pagar Pinang untuk Program PTSL

SIMALUNGUN – Dalam upaya mempercepat proses kepemilikan sertifikat tanah, petugas ukur dari Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun melaksanakan kegiatan pengukuran tanah di Desa Pagar Pinang, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Pengukuran ini dilakukan dalam rangka mendukung Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan program prioritas pemerintah pusat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, Moren Naibaho, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah nyata pemerintah dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait status kepemilikan tanah.

“Dengan PTSL, masyarakat bisa memiliki sertifikat tanah yang sah secara hukum, yang akan melindungi mereka dari sengketa tanah di masa mendatang,” ujar Moren.

Program PTSL di Desa Pagar Pinang ini melibatkan beberapa tim yang turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengukuran. Para petugas ukur bertugas memastikan batas-batas tanah yang dimiliki oleh warga sesuai dengan data yang telah diterima. Moren juga menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk memetakan seluruh bidang tanah secara sistematis dan menyeluruh di desa tersebut.

BACA JUGA :  Edy Rahmayadi Sebut Wartawan Punya Peran Penting Dorong Perekonomian Daerah

Antusiasme masyarakat Pagar Pinang terhadap program PTSL cukup tinggi. Banyak warga yang berharap program ini dapat berjalan dengan lancar dan sertifikat tanah mereka segera terbit. “Kami sangat terbantu dengan adanya program PTSL ini, karena selama ini belum ada kejelasan mengenai batas tanah kami,” ungkap salah satu warga setempat.

Lebih lanjut, Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun menargetkan seluruh desa di wilayah Kabupaten Simalungun akan mendapatkan layanan PTSL dalam beberapa tahun mendatang, sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat. Melalui program ini, diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi juga mendukung peningkatan ekonomi masyarakat dengan sertifikat tanah sebagai aset yang bernilai.

Kegiatan pengukuran di Desa Pagar Pinang diperkirakan akan selesai dalam beberapa minggu ke depan, sebelum dilanjutkan dengan tahapan verifikasi dan penerbitan sertifikat. Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan demi kelancaran program ini.

BACA JUGA :  Kantah Pematangsiantar Realisasikan Ganti Kerugian untuk Pembangunan Rest Area Tol Tebing Tinggi-Pematangsiantar

Dengan adanya PTSL, masyarakat Desa Pagar Pinang kini lebih optimistis akan kepastian hukum atas tanah mereka, yang pada gilirannya akan memberikan rasa aman dan meningkatkan kesejahteraan mereka di masa depan.

(ABN/Basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *