BINJAI – Pengadilan Negeri (PN) Binjai Kelas 1B menggelar sidang praperadilan (Prapid) yang diajukan oleh Rosmaida Sitompul, SE., Direktur CV. GAMMA`91 CONSULTAN, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum EPZA.
Sidang perdana yang berlangsung di ruang sidang Chandra pada Kamis (19/09/2024) pagi itu diwarnai ketidakhadiran pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai selaku termohon. Kejari Binjai mengajukan permohonan penundaan sidang selama dua minggu.
Namun, Hakim Ketua Prapid, Fadel Pardamean Batee, SH., M.H., menolak permohonan tersebut dan hanya memberikan penundaan selama enam hari, dengan sidang lanjutan dijadwalkan pada 25 September 2024.
Kuasa hukum pemohon, Eka Putra Zakran, SH., MH., yang didampingi rekannya Abdul Basir, SH., Tuseno, SH., dan Rahmat Sakti S. Pane, SH., mengungkapkan kekecewaannya terhadap Kejari Binjai yang dianggap menghindari persidangan dan berusaha mengatur jadwal yang telah ditetapkan PN Binjai.
“Seharusnya mereka lebih siap dari kami, karena mereka yang melakukan BAP dan pemeriksaan. Kami menolak penundaan selama dua minggu, dan hakim hanya menunda empat hari kerja,” ujar Eka Putra Zakran.
Eka, yang akrab disapa Epza, menjelaskan bahwa sidang praperadilan seharusnya berlangsung cepat, dengan batas waktu tujuh hari kerja. Ketidakhadiran Kejari Binjai membuat proses ini terhambat, dan kliennya, Rosmaida Sitompul, dirugikan karena harus menjalani penahanan lebih lama.
“Prapid ini untuk menguji apakah tindakan yang dilakukan sah atau tidak. Dengan adanya penundaan ini, klien kami dirugikan karena semakin lama berada dalam tahanan. Kejari seharusnya siap diperiksa oleh hakim, karena kami sudah siap,” tegasnya.
Menurut Epza, praperadilan ini merupakan gugatan atas penahanan yang dilakukan Kejari Binjai terhadap Rosmaida Sitompul. Penahanan tersebut dianggap cacat hukum, karena Rosmaida yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, justru ditahan oleh Kejari pada Kamis (29/08/2024).
“Penahanan ini merupakan maladministrasi dan tidak sesuai prosedur. Klien kami dipanggil sebagai saksi dan kooperatif, namun justru ditahan oleh jaksa,” ungkap Epza.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Belanja Jasa Konsultasi di Dinas Pendidikan Kota Binjai senilai Rp713.005.000. Proyek tersebut terdiri dari dua pekerjaan, yakni Konsultan Perencana Konstruksi DAK Pendidikan dengan nomor kontrak 300-327 dan 300-330, yang dikerjakan oleh Satriya Prabowo menggunakan perusahaan CV. GAMMA`91 CONSULTAN.
Epza menjelaskan bahwa Rosmaida Sitompul tidak terlibat dalam pekerjaan tersebut, karena telah ada Akta Pembagian Tugas dan Tanggung Jawab Pengurusan Direksi CV. GAMMA`91 CONSULTAN dengan Nomor: 08, tertanggal 5 Februari 2021, yang menyatakan bahwa Satriya Prabowo bertanggung jawab penuh atas pekerjaan proyek tersebut.
“Rosmaida Sitompul tidak ada hubungannya dengan pekerjaan itu karena dikerjakan oleh Satriya Prabowo. Jadi, menurut hukum pidana, Satriya Prabowo yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi tersebut,” kata Epza.
Epza berharap hakim yang menangani kasus ini bersikap objektif dan tidak terpengaruh oleh intervensi dari pihak manapun. “Kami berharap aparat penegak hukum, termasuk hakim, dapat bekerja secara objektif. Jika Kejari Binjai salah dalam penetapan ini, hakim harus memutuskan untuk membebaskan klien kami,” pungkasnya. (ABN/RZ)
- Ahmad Zarnawi Dilaporkan ke Bawaslu Padanglawas Terkait Surat Perjanjian dengan Masyarakat - Oktober 4, 2024
- Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Pidana Umum dari 122 Perkara - Oktober 4, 2024
- Blok Sumut Ungkap SK Aulia Rahman Sebagai Pj. Walikota Medan Tidak Diteken Pejabat Kemendagri - Oktober 4, 2024