Hukum

PN Binjai Gelar Sidang Prapid Ke-6 Rosmaida Sitompul: Ahli Pidana Sebut Penetapan Tersangka Unprosedural

×

PN Binjai Gelar Sidang Prapid Ke-6 Rosmaida Sitompul: Ahli Pidana Sebut Penetapan Tersangka Unprosedural

Sebarkan artikel ini
Sidang Prapid ke 6 Rosmaida Sitompul
PN Binjai Gelar Sidang Prapid Ke-6 Rosmaida Sitompul: Ahli Pidana Sebut Penetapan Tersangka Unprosedural

BINJAI – Sidang ke-6 praperadilan (Prapid) yang diajukan oleh Rosmaida Sitompul, S.E., Direktur CV GAMMA`91 CONSULTAN, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Binjai Kelas 1B pada Selasa (1/10/2024). Dalam sidang ini, tim kuasa hukum pemohon menghadirkan ahli hukum pidana untuk memberikan keterangan terkait status hukum klien mereka.

Kuasa hukum pemohon, Eka Putra Zakran, S.H., M.H., bersama rekannya Abdul Basir, S.H., Tuseno, S.H., dan Rahmat Sakti S. Pane, S.H., menyampaikan kepada awak media bahwa agenda persidangan kali ini meliputi pemeriksaan bukti, saksi, dan ahli. Namun, pihak termohon, yaitu Kejaksaan Negeri Binjai, hanya menyerahkan puluhan alat bukti kepada hakim tanpa menghadirkan saksi.

“Dalam pemeriksaan hari ini, kami mengajukan 11 alat bukti, 10 telah diserahkan kemarin, dan 1 lagi hari ini. Kami juga menghadirkan ahli pidana, Dr. Khomaini, S.E., S.H., M.H. Sedangkan pihak termohon, yaitu penyidik Kejaksaan Negeri Binjai, mengajukan 53 alat bukti,” jelas Eka Putra Zakran, yang akrab disapa Epza.

Epza mengungkapkan bahwa ahli pidana, Dr. Khomaini, dalam persidangan menyatakan adanya tindakan unprosedural terkait penetapan Rosmaida sebagai tersangka. Awalnya, Rosmaida hanya berstatus sebagai saksi, namun ketika memberikan keterangan, ia langsung ditahan oleh penyidik.

BACA JUGA :  MMCC Kecam Keras Aksi Bandar Narkoba yang Melawan dan Menembak Polisi

“Pada Maret 2024, ada perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Binjai untuk memeriksa Rosmaida. Setelah itu, pada 29 Agustus, ia masih berstatus saksi, tetapi pada sore hari sekitar pukul 17.00, ia tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Epza.

Menurut keterangan ahli, penetapan tersangka harus melalui beberapa tahapan, dan tidak boleh dilakukan tanpa proses yang jelas. Seorang saksi yang dinaikkan statusnya menjadi tersangka harus diberi waktu 2×24 jam untuk melakukan pembelaan.

Sidang Prapid ke 6 Rosmaida Sitompul

“Ahli menjelaskan bahwa penetapan tersangka tidak bisa dilakukan secara mendadak tanpa proses yang jelas, karena hal ini menyangkut hak asasi manusia. Seharusnya ada jeda waktu agar calon tersangka dapat membela dirinya. Namun, proses ini diabaikan oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Epza, mengutip pernyataan Dr. Khomaini.

Lebih lanjut, Epza menjelaskan bahwa dari 53 alat bukti yang diajukan oleh Jaksa, tidak ada yang menunjukkan keterlibatan Rosmaida Sitompul dalam tindak pidana korupsi. Sebaliknya, bukti-bukti tersebut mengarah kepada Satriya Prabowo, pelaksana proyek Belanja Jasa Konsultasi di Dinas Pendidikan Kota Binjai.

“Bahkan, Jaksa sendiri tidak menyebutkan nama Rosmaida dalam bukti-bukti yang diajukan, sehingga tidak ada indikasi keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi,” tambah Epza.

BACA JUGA :  Dua Residivis Kasus Narkoba Dibekuk Satres Narkoba Polres Binjai

Dalam persidangan, Dr. Khomaini juga menjelaskan bahwa tanggung jawab dalam suatu CV terletak pada pihak yang melakukan pekerjaan. Dalam hal ini, Rosmaida telah memberikan kuasa penuh kepada Satriya Prabowo untuk menjalankan proyek senilai Rp713.005.000 tersebut, melalui perjanjian di hadapan notaris.

“Dari fakta yang ada, Rosmaida sebagai Direktur CV GAMMA`91 CONSULTAN telah memberikan kuasa penuh kepada Satriya Prabowo untuk mengelola proyek, termasuk administrasi dan rekening atas nama Satriya. Tidak ada aliran dana yang menunjukkan kerugian negara masuk ke Rosmaida,” tegas Epza.

Dengan temuan-temuan tersebut, Epza menilai bahwa penyidik Kejaksaan Negeri Binjai telah melakukan maladministrasi, dan sudah sepatutnya permohonan praperadilan dikabulkan oleh hakim PN Binjai. “Kami berharap hakim mengabulkan permohonan kami,” harap Epza.

(ABN/Rizky Z)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *