Scroll untuk baca artikel
#
BeritaHukumMedanPeristiwa

Lurah Helvet Timur Dituding Hambat Administrasi PTSL, Masyarakat Melapor ke Inspektorat Medan

×

Lurah Helvet Timur Dituding Hambat Administrasi PTSL, Masyarakat Melapor ke Inspektorat Medan

Sebarkan artikel ini
Lurah Hambat
Lurah Helvet Timur Dituding Hambat Administrasi PTSL, Masyarakat Melapor ke Inspektorat Medan

Asaberita.com, Medan – Irfandi (49), warga Jalan Istiqomah Lingkungan 11, Kelurahan Helvetia Timur, Medan Helvetia, melaporkan Lurah Atihiah Ramadhani Siregar dan Kepling 11 Ferdi kepada Walikota Medan melalui Kepala Inspektorat pada Senin (1/7/2024).

Atihiah Ramadhani Siregar dan Ferdi dilaporkan atas tuduhan menghambat proses pengajuan Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) atas sebidang tanah milik pelapor di Jalan Guru Sinumba Raya, Medan Helvetia.

Kepada wartawan, Selasa (2/7/2024), Irfandi mengaku telah mengajukan permohonan penandatanganan Surat Pernyataan Menguasai Bidang Tanah dan Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik Yang Berbatasan dalam formulir ajuan PTSL pada 23 Juni 2024. Namun, permohonan tersebut tak kunjung selesai.

“Saya ajukan permohonan tanda tangan di formulir ajuan PTSL yang telah saya lengkapi dengan syarat-syarat sesuai ketentuan kepada Kepling 11 Pak Ferdi sejak Jumat (23/6/2024). Namun hingga Kamis (29/6/2024), ajuan penandatangan tersebut tak kunjung ditandatangani oleh Kepling 11 dan Lurah Helvetia Timur. Alasannya, Lurah sedang ada kegiatan di luar,” cerita Ketua Umum Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) ini.

Irfandi menjelaskan, pada Jumat (30/6/2024) pagi, ia mendatangi Kantor Lurah Helvetia Timur untuk mengetahui perkembangan permohonannya. Namun, Lurah Helvetia Timur dan Kepling 11 menolak menandatangani dengan alasan adanya laporan lisan dari seseorang bernama Parlindungan yang menyatakan bahwa tanah tersebut milik Makruf Lubis.

“Saya ketemu Lurah Helvetia Timur dan Kepling 11. Mereka tak mau tanda tangan di formulir ajuan PTSL saya. Alasannya ada laporan seseorang bernama Parlindungan. Ada hak milik atas nama Makruf Lubis,” katanya.

BACA JUGA :  Percepat Program PTSL, Petugas Ukur Kantah Simalungun Lakukan Pengukuran Tanah di Sinaman Labah

Menurut Irfandi, saat dilihatnya salinan hak milik atas nama Makruf Lubis, letaknya berada 140 meter dari Benteng, yang lokasinya sangat jauh dari persil bidang tanah miliknya yang terletak lebih dari 400 meter dari Benteng Sungai Kera atau Parit Busuk.

“Saya lihat copy hak milik atas nama Makruf Lubis. Nyatanya lokasinya jauh dari persil bidang tanah milik saya. 140 meter dari Benteng. Sementara tanah saya lebih dari 400 meter dari Benteng. Ini saya nilai penolakan Lurah dan Kepling yang tidak sesuai fakta dan merugikan saya. Untuk kepastian kinerja pejabat, maka saya melapor ke Walikota Medan,” ungkapnya.

Irfandi menjelaskan, PTSL adalah program mulia Pemerintah RI untuk menghindari sengketa tanah dan memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah di Indonesia. Aturannya diatur dalam:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  3. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.
  4. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Irfandi yang juga Pimpinan Umum salah satu media ini menuding Lurah Helvetia Timur dan Kepling 11 tidak mendukung program pemerintah dan mengabaikan hak warganya. “Saya sangat kecewa atas sikap Lurah dan Kepling. Masak saya sebagai warganya dihambat urusan administrasi pertanahan yang merupakan program pemerintah,” bebernya.

BACA JUGA :  Percepat Program PTSL, Petugas Ukur Kantor Pertanahan Simalungun Lakukan Pengukuran Tanah di Nagori Dolok Maraja

Ia menjelaskan bahwa ia memiliki bidang tanah seluas 4.292 m² tersebut berdasarkan:

  1. Akte Penglepasan Hak dan Ganti Rugi Nomor 18 di hadapan Notaris/PPAT Gordon E. Harianja, SH, tanggal 11 Juni 2024 yang diperoleh dari Jefri Ananta atas persetujuan istrinya berdasarkan surat-surat yang sah.
  2. Objek tanah telah didaftarkan ke Badan Pendapatan Daerah Kota Medan dan tercatat dalam Nomor Objek Pajak (NOP) 12.75.061.007.022-0157.0.
  3. Lahan tanah tersebut ia usahakan dalam kegiatan penjualan lahan kavlingan yang dinamai Graha Diamond Medan, menggunakan spanduk dan plang yang jelas dengan mempekerjakan masyarakat di Kota Medan.

Irfandi berharap agar Lurah Helvetia Timur dan Kepling 11 dapat bekerja sesuai aturan dan mencontoh kinerja Walikota Medan yang selalu melayani masyarakatnya. Ia juga berharap Kepala Inspektorat Medan memeriksa laporannya dan memberikan sanksi jika ditemukan pelanggaran.

Belum diperoleh konfirmasi dari Lurah Helvetia Timur Atihiah Ramadhani Siregar dan Kepling 11 Ferdi. Kedua pejabat ini tidak menjawab konfirmasi wartawan yang dilayangkan pada Selasa (2/7/2024). (red/bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *