BeritaHukum

PN Medan Vonis Ringan Eks Kadis LHK Sumut Binsar Situmorang

×

PN Medan Vonis Ringan Eks Kadis LHK Sumut Binsar Situmorang

Sebarkan artikel ini

Asaberita.com, Medan – Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 1 tahun kepada mantan kepala dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara (Sumut) Binsar Situmorang. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa 6 tahun penjara.

Majelis hakim yang diketuai oleh Nani Sukmawati menilai bahwasanya Binsar Situmorang terbukti bersalah melanggar pasal 3 Pasal 3 ayat Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana terkait korupsi pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Kota PadangSidimpuan.

Pada putusan majelis hakim, hal yang memberatkan pada Binsar Situmorang ialah bahwasanya perbuatan yang dilakukannya tidak mendukung program pemerintah. Namun, pada hal yang memberatkan Binsar Situmorang majelis hakim tidak menjelaskan bahwasanya Binsar seseorang
yang pernah dihukum.

BACA JUGA :  Sat Reskrim Polres Dairi Ungkap Kasus Penyelewengan Pupuk Bersubsidi

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Binsar Situmorang dengan pidana penjara selama 1 tahun. Denda Rp 50 juta subsider 1 bulan,” kata hakim Nani Sukmawati, Senin (8/6/2024).

Kemudian, dijelaskan majelis hakim, uang kerugian negara akibat perbuatan yang dilakukannya sudah dikembalikan
sebesar Rp245 juta. Uang tersebut sebagai pengganti atas kerugian negara.

Selain Binsar, hakim juga menjatuhkan hukuman kepada dua rekanan Binsar dalam kasus korupsi IPAL di Kota Padangsidimpuan. Pertama Franky Panggabean dengan pidana penjara 1 tahun 2 bulan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan. Kemudian Dumaris Simbolon dengan pidana penjara 1 tahun 2 bulan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.

Untuk uang pengganti kerugian negara yang dilakukan kedua rekanan tersebut sejumlah Rp 160 juta untuk Franky dan Dumaris Rp 75 juta. Namun uang tersebut sudah dibayarkan oleh keduanya.

BACA JUGA :  Kapolsek Pancurbatu Terjun Langsung Gerebek Judi Tembak Ikan

Sebelumnya diketahui, jaksa menuntut Binsar Situmorang dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta. Sementara itu untuk dua rekanannya dituntut penjara 5 tahun untuk Franky dan 4 tahun untuk Dumaris.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *