
Asaberita.com, Medan – Kasus kematian Bripka Arfan Saragih, tersangka penggelapan uang wajib pajak di Samsat Samosir UPT Pangururan sebesar Rp2,5 miliar yang sebelumnya dinyatakan tewas bunuh diri, kini penanganan kasusnya diambil alih Mapolda Sumut.
Hal itu setelah keluarga almarhum Bripka Arfan membuat laporan ke Mapolda Sumut, pada Jumat (25/3) sore, yang merasa curiga atas kematian tidak wajar Bripka Arfan.
Kapolda Sumut Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan, saat ini perkara tersebut ditangani Polda Sumut.
Selain itu, kata dia, Kapolda telah mendengarkan langsung keluhan istri dan keluarga almarhum. “Kapolda sudah bertemu dengan istri almarhum dan mendengar apa yang menjadi kegusaran pihak keluarga,” ujar Hadi.
Atas kasus tersebut, Poldasu telah membentuk tim terdiri Reserse Krimsus, Reserse Krimum dan Propam. “Kapolda memastikan proses penanganan perkara ini berjalan trasparan,” kata Hadi.
Sebelumya, dari hasil penyelidikan Polres Samosir menyebutkan bahwa Bripka Arfan Saragih memesan racun sianida dari Bogor.
Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman di Mapolres Samosir, Senin (20/3) kemarin menyampaikan, berdasarkan fakta autopsi dan pemeriksaan luar dalam kedokteran forensik, kematian Bripka Arfan Saragih karena bunuh diri dengan meminum cairan sianida. “Hasil pemeriksaan dokter forensik Bripka As meninggal akibat minum cairan sianida,” ucap Kapolres.
Diketahui, Bripka Arfan Saragih ditemukan tewas di tebing Dusun Simullop, Desa Siogung Ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir oleh rekan polisinya pada 6 Februari lalu.
Menurut keterangan polisi, di dekat jenazah Bripka Arfan, ditemukan botol minuman bersoda berwarna keruh diduga telah dicampur dengan racun sianida dan botol diduga berisi serbuk racun.
Kemudian tak jauh dari tubuh korban ditemukan tas berwarna hitam merk Asus yang di dalamnya terdapat 19 BPKB dan 25 STNK.
Sebelumnya pekan lalu, dalam konferensi pers di Mapolres Samosir, Kapolres mengungkap sejumlah fakta terkait kematian dan penggelapan pajak di UPT Samsat Pangururan oleh almarhum Bripka AS, oknum personel Satuan Sat Lantas dan empat pegawai harian lepas Dispenda Samosir.
Menurut Yogie, tindakan penggelapan itu sudah terjadi sejak 2018. Jumlah korban mencapai 300 WP (Wajib Pajak) yang tidak disetorkan kepada Dispenda Bank Sumut.
“Ratusan orang sudah kita data dan sudah kita lakukan pemeriksaan, kemudian atas dasar laporan daripada korban-korban ini pada 31 Januari 2023 Polres Samosir melakukan proses penyelidikan dan tentu saja dari pihak internal kita melakukan proses pemeriksaan melalui Kasi Propam,” sebut Kapolres.
Kasus ini juga sudah dilaporkan ke Poldasu berdasarkan laporan korban penggelapan pada 31 Januari 2023. Lalu Poldasu melakukan pemeriksaan di Polres Samosir, khususnya terhadap anggota yang diduga terlibat.
Berkaitan dengan kematian Bripka Arfan, dr Ismurozal, SH, MH, SpF menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan luar dan dalam kepada sosok jenazah laki-laki panjang badan 170 cm, kemudian rambut hitam lurus, hasil pemeriksaan luar dijumpai warna kemerahan kepala bagian belakang dan telinga kiri, kemudian warna kemerahan pada dahi kiri.
“Selain itu keluar cairan berwarna merah kehitaman pada kedua lobang hidung, bibir berwarna biru kehitaman, ujung jari jari tangan berwarna kebiruan. “Sedangkan hasil autopsi pemeriksaan dalam adanya memar kulit kepala belakang bawah,” tambah dokter ahli tersebut.
Ia menyimpulkan penyebab kematian korban adalah kematian lemas akibat masuknya cairan ke saluran makan hingga ke lambung dan saluran nafas disertai adanya perdarahan pada rongga kepala akibat merokok dan jantung yang dijumpai pada korban pada saat dilakukan pemeriksaan luar dan dalam. (red/rel)