Hukum

Poldasu Tindaklanjuti Kasus Penguasaan Kawasan Hutan Desa Regemuk, Minta Keterangan Ketua Kelompok Tani Pantai Labu Forest Tree

×

Poldasu Tindaklanjuti Kasus Penguasaan Kawasan Hutan Desa Regemuk, Minta Keterangan Ketua Kelompok Tani Pantai Labu Forest Tree

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Polda Sumut ternyata menindaklanjuti kasus penguasaan kawasan hutan di Dusun III, Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Deliserdang, Sumut.

Terbukti, Ditreskrimsus Polda Sumut telah menjadwalkan permintaan keterangan Ketua Kelompok Tani Pantai Labu Forest Tree.

Jadwal permintaan keterangan Ketua Kelompok Tani Pantai Labu Forest Tree tersebut, tertuang dalam surat Ditreskrimsus Polda Sumut Nomor: B/738/II/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus tertanggal 27 Februari 2025.

Surat dengan perihal “Permintaan Keterangan” itu, ditujukan kepada Ketua Kelompok Tani Pantai Labu Forest Tree. Surat itu merujuk pada Laporan Informasi Nomor: R/LI-57/II/2025/Ditreskrimsus, tertanggal 24 Februari 2025 tentang Dugaan Tindak Pidana Kehutanan.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa, Ditreskrimsus Polda Sumut saat ini sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana kehutanan, sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

BACA JUGA :  Polda Sumut Tetapkan 45 Tersangka Judi Kasino Binjai, Pemilik Gudang Masih Buron

Ini terkait adanya penguasaan, pengusahaan, penggunaan dan atau pendudukan kawasan hutan yang terjadi di Dusun III, Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumut.

Berkaitan dengan itu, Ketua Kelompok Tani Pantai Labu Forest Tree, diminta untuk hadir di Ruang Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut guna dimintai keterangan, pada besok, Senin, 10 Maret 2025.*

Abyadi Siregar
Latest posts by Abyadi Siregar (see all)
BACA JUGA :  Massa GMPET Desak Polda Sumut Lanjutkan Penyelidikan Dugaan Korupsi BOT PDAM Tirtanadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *