MEDAN – Polda Sumut ternyata menindaklanjuti kasus penguasaan kawasan hutan di Dusun III, Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Deliserdang, Sumut.
Terbukti, Ditreskrimsus Polda Sumut telah menjadwalkan permintaan keterangan Ketua Kelompok Tani Pantai Labu Forest Tree.
Jadwal permintaan keterangan Ketua Kelompok Tani Pantai Labu Forest Tree tersebut, tertuang dalam surat Ditreskrimsus Polda Sumut Nomor: B/738/II/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus tertanggal 27 Februari 2025.
Surat dengan perihal “Permintaan Keterangan” itu, ditujukan kepada Ketua Kelompok Tani Pantai Labu Forest Tree. Surat itu merujuk pada Laporan Informasi Nomor: R/LI-57/II/2025/Ditreskrimsus, tertanggal 24 Februari 2025 tentang Dugaan Tindak Pidana Kehutanan.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa, Ditreskrimsus Polda Sumut saat ini sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana kehutanan, sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Ini terkait adanya penguasaan, pengusahaan, penggunaan dan atau pendudukan kawasan hutan yang terjadi di Dusun III, Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumut.
Berkaitan dengan itu, Ketua Kelompok Tani Pantai Labu Forest Tree, diminta untuk hadir di Ruang Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut guna dimintai keterangan, pada besok, Senin, 10 Maret 2025.*
- Dinsos Sumut tak Pernah Terbitkan Rekomendasi Izin Undian Berhadiah di Cemara Square Komplek Cemara Asri – Juni 2, 2025
- Pegang Payudara Perempuan, Pegawai Restoran TTS Sergai Dilaporkan ke Polisi – Mei 30, 2025
- Di Hadapan Pengunjukrasa Ribuan Massa Al Washliyah, Wabup Deliserdang: Ini Kabupaten Nahdiyin – Mei 26, 2025