BINJAI – Polres Binjai bersama Kodim 0203 Langkat kembali menggerebek dan meratakan barak-barak narkoba di Dusun Sampe Cita, Desa Rumah Galuh, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Rabu (15/1/2025) pukul 14.30 WIB.
Penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Binjai melalui operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) dan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Dalam operasi tersebut, tim gabungan TNI-Polri berhasil mengamankan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) alat hisap sabu (bong),
- 1 (satu) bungkus plastik klip, dan
- 1 (satu) pipet skop.
Namun, para penghuni barak langsung melarikan diri ke arah hutan saat penggerebekan berlangsung.
Tim gabungan yang terdiri dari 15 personel Satres Narkoba Polres Binjai dan 10 personel Intel Kodim 0203 Langkat segera membongkar barak-barak tersebut, yang diduga kuat digunakan sebagai tempat konsumsi narkotika. Selanjutnya, barak-barak itu dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, S.E., M.H., menyampaikan bahwa penggerebekan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas di lokasi tersebut.
“Lokasi ini sudah sangat meresahkan warga setempat. Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai,” ujar Kasat Narkoba melalui Kasi Humas Polres, AKP Junaidi.
(ABN/Qhusyai)