BINJAI – Polres Binjai kembali melakukan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) dan Upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Dusun Banrejo, Desa Emplasmen, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis (30/1/2025) pukul 12.00 WIB.
Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, SE., MH., bekerja sama dengan Kasat Samapta AKP Gudo Siswoyo, S.Pd. Tim gabungan ini terdiri dari 11 personel Satres Narkoba dan 5 personel Sat Samapta, yang bertindak berdasarkan Surat Perintah Kapolres Binjai Nomor: Sprin Gas/1891/I/PAM3.3./2025, tanggal 30 Januari 2025.
Dalam penggerebekan ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial NG (38), warga Dusun IV Kampung Dalam, Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat. Saat ditangkap, NG kedapatan memiliki sejumlah barang bukti, antara lain:
- 2 paket narkotika jenis sabu (berat bruto 2,12 gram)
- 8 alat hisap sabu (bong)
- 1 bungkus plastik klip kosong
- 17 mancis
- 1 pipet sekop
- 1 unit HP OPPO putih
- 1 unit timbangan elektrik
- Uang tunai Rp865.000 (hasil penjualan sabu)
Setelah menangkap NG, petugas meratakan barak narkoba dengan cara dibongkar dan dibakar di lokasi.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa penggerebekan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkoba.
“Narkoba adalah musuh kita bersama. Polres Binjai akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” ujar AKBP Bambang.
Pelaku NG beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Binjai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (ABN/Qhusyai)
- Dilatih 15 Hari dengan Metode Gasing, Siswa Palas Akui Matematika Kini Mudah dan Menyenangkan – Agustus 20, 2025
- Hadapi Agenda Politik Mendatang, Mohammad Saleh Tekankan Kekompakan Kader Golkar Pati – Agustus 20, 2025
- Polda Sumut Periksa Saksi Kasus Penangkapan Rahmadi – Agustus 20, 2025