HukumSumatera Utara

Polres Madina Ungkap Pelaku Pembunuhan Warga Bukit Malintang

×

Polres Madina Ungkap Pelaku Pembunuhan Warga Bukit Malintang

Sebarkan artikel ini
Polres Madina
Polres Madina gelar pers release di Aula Polres Madina, Senin (29/04), mengungkap Pelaku Pembunuhan warga Desa Sidojadi, Kec. Bukit Malintang yang jasadnya ditemukan mengambang di sungai Aek Pohon empat hari lalu.

Asaberita.com, Madina – Polisi Resort (Polres) Mandailing Natal (Madina) dibawah komando AKBP Arie Sofandi Paloh berhasil mengungkap pelaku pembunuhan warga Desa Sidojadi, Kecamatan Bukit Malintang yang mayatnya ditemukan di sungai Aek Pohon Saba Lolap Desa Salambue, Kecamatan Panyabungan Timur, empat hari lalu, tepatnya pada Kamis, (25/04).

Motif pembunuhan itu sendiri diduga karena pelaku yang merupakan pacar korban kesal karena diminta untuk menikahi korban. Hal tersebut didapat sejumlah wartawan saat Pers Release dari Polres Madina, bertempat di Aula Polres Madina, pada Senin (29/04/2024).

Dalam Pers Release yang dipimpin langsung Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh mengatakan, pembunuhan itu terungkap usai jasad korban ditemukan mengambang di sungai Aek Pohon Saba Lolap, Desa Salambue.

“Sehari sebelum penemuan mayat tersebut yaitu pada Rabu (24/04) sekira Pukul 18.00 Wib, korban Evi Indah Sari bersama kakak kandungnya atas nama Vera Deviyanti berangkat dari Desa Sidojadi Kecamatan Bukit Malintang dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam kombinasi merah dengan plat BB 4282 RW menuju rumah kakak kandungnya yang berada di Desa Salambue,” kata Arie.

Kemudian, sekitar pukul 19.00 Wib korban permisi pulang dan sekitar pukul 19.30 Wib, kakak korban menghubungi korban melalui pesan singkat whatshap (WA) menanyakan posisi korban. Lalu korban menjawab sedang istirahat dikarenakan hujan.

Beberapa saat kemudian, kakak korban kembali bertanya lagi tentang keberadaan korban, namun sikorban sudah tidak membalas pertanyaan itu lagi, lalu sikakak mencoba menelepon korban namun Hp milik korban sudah tidak aktif lagi.

BACA JUGA :  JMSI Madina Lakukan Audensi Serta Silaturahim ke Polres Madina

Seterusnya, karena korban sudah tidak bisa dihubungi, keluarga korban mencoba mencari korban namun tidak ditemukan. Pada akhirnya, posisi korban baru diketahui usai jasadnya ditemukan mengambang di Sungai Aek Pohon.

Dari pihak kepolisian yang menerima informasi penemuan mayat itu kemudian menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya mengetahui bahwa pelaku pembunuhan itu adalah Suroso (24). Lalu, sekitar pukul 03.00 Wib pada Senin pagi, pihak kepolisian menuju rumah pelaku di Desa Hutabangun, Kecamatan Panyabungan Timur untuk menangkapnya.

Namun, saat itu pelaku tidak ditemukan di rumahnya. Alhasil, petugas menyisir keberadaan pelaku dan menemukannya tengah bersembunyi di ladang karet warga, dan sekira pukul 06.00 WIB, petugas berhasil menangkapnya.

“Kita mencari terus sampai ke area kebun karet, pada 06.00 WIB pagi tadi ketemulah pelaku sedang bersembunyi di areal kebun karet warga di Desa Hutabangun,” ujar Kapolres.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Arie, pelaku membunuh korban dengan cara menampar, mencekik leher dan membenamkan kepala korban ke sungai. Setelah korban tak sadarkan diri, pelaku menyayat leher korban menggunakan pisau.

“Jadi, pada saat kejadian, ada pertengkaran mulut antara pelaku dan korban, sehingga pelaku emosi dan kemudian menampar, kemudian mencekik leher korban, lalu membenamkan kepala korban ke sungai. Selanjutnya pelaku menyayat leher korban dengan sebuah pisau di dalam air, sehingga darahnya terseret arus sungai, jasadnya langsung dihanyutkan dan ditinggalkan di aliran sungai tersebut,” ujar Arie.

BACA JUGA :  Wali Kota Binjai Ikuti Musrenbangnas RPJMN 2025 Secara Daring

Lebih lanjut perwira menengah Polri itu mengatakan, korban dan pelaku telah berpacaran selama satu tahun. Selama berpacaran itu, keduanya telah dua kali berhubungan badan.

Adapun motif pelaku membunuh korban karena kesal diajak nikah. Arie menyebut pelaku telah menikah sejak tiga bulan yang lalu. Pihaknya masih menyelidiki apakah korban mengetahui bahwa pelaku telah memiliki istri.

“(Mereka) kenalnya melalui media sosial, semakin dekat pacaran kurang lebih satu tahun. Namun, pelaku saat ini sudah menikah kurang lebih tiga bulan. Sementara pada saat kejadian, si korban bertemu dengan pelaku, janjian dan si korban meminta pertanggungjawaban untuk dinikahi. Si pelaku tidak bersedia, Korban apakah hamil masih kami cek, untuk sementara dari keterangan si pelaku tidak hamil,” tambahnya.

Pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (red/dm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *