Hukum

Polres Padanglawas Amankan Dua Warga Huragi Tersangka Penganiayaan

×

Polres Padanglawas Amankan Dua Warga Huragi Tersangka Penganiayaan

Sebarkan artikel ini
Tersangka Penganiayaan
Dua warga Huragi tersangka penganiayaan yang diamankan Satreskrim Polres Padanglawas.
Tersangka Penganiayaan
Dua warga Huragi tersangka penganiayaan yang diamankan Satreskrim Polres Padanglawas.

Asaberita.com, Padanglawas — Dua pria warga Dusun  Kalikapuk Desa Sungai Korang Kecamatan Hutaraja Tinggi diamankan Satreskrim Polres Padanglawas karena menjadi tersangka pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap Dekron Sihotang (33).

Kapolres Padanglawas AKBP Diari Astetika SIK melalui Kasatreskrim AKP Hitler Hutagalung SH mengatakan, dua pria inisial JP (30) dan SP (27) diamankan karena telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama.

“Kita amankan pada Selasa, 18 Juli 2023 sekira pukul 10.00 WIB pagi di warung kopi milik Simbolon di dusun itu,” terang Kasatreskrim AKP Hutagalung.

Hitler Hutagalung menerangkan, penangkapan kedua tersangka berawal dari Kanit Reskrim Polsek Sosa Iptu M. Taufik Siregar mendapat Informasi dari warga Kalikapuk.

Mengetahui keberadaan JP atas informasi dari warga, Kasatreskrim AKP Hitler Hutagalung kemudian memerintahkan KBO Satreskrim Iptu Bani Sadar dan Kanit Pidum Ipda Budi Chandra berangkat menuju Mapolsek Sosa untuk koordinasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku penganiayaan.

BACA JUGA :  HIPMI Ikut Andil dalam Pasar Murah Presisi Pokres Palas

“Sekira pukul 14.30 WIB tim gabungan personel Satreskrim Polres dan Polsek Sosa berangkat menuju Desa Kalikapuk, pukul 17.00 WIB, informan melihat keberadaan JP dan SP di warung Simbolon, langsung kita sergap pada pukul 18.00 WIB,” kata Hitler.

Usai ditangkap, keduanya diinterogasi dan diamankan ke Polres Padanglawas guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatreskrim menjelaskan kronologis kejadian pada hari Jumat (28/4) pukul 12.00 WIB, Dekron Sihotang bersama para rekannya berangkat dari jalan Jepang menuju ladang milik Ginonggom Manalu di Dusun Kalikapuk.

Di tengah perjalanan Dekron Sihotang mengaku dihadang dan dikejar oleh JP dan teman-temannya yang jumlahnya sekitar 40 orang dengan membawa parang. Karena merasa takut, Dekron sempat melarikan diri namun tertangkap kemudian dipukuli dan dilempari batu oleh JP dan temannya serta tidak diperbolehkan pergi dari warung milik Sihombing. (red/gar)

BACA JUGA :  Hakim Andriansyah Larang Wartawan Foto Sidang Korupsi di PN Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *