Medan – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Andriansyah, melarang jurnalis yang sedang melaksanakan tugas liputannya di PN Medan. Andriansyah memarahi dan melarang jurnalis saat mengambil foto persidangan kasus korupsi.
Andriansyah merupakan hakim yang membebaskan mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin (TRP), di perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Mulanya, awak media masuk ke Ruang Sidang Cakra 8 untuk memantau dan meliput sidang pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Ikhsan Bohari perkara korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank Sumut kepada Bohari Grup tahun 2017–2019.
Kemudian, awak Mistar pun mencoba mengambil foto persidangan. Namun, ketika foto persidangan hendak diambil, tiba-tiba Andriyansyah memberhentikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sedang membacakan dakwaan dan menegur awak Mistar.
“Sebentar-sebentar, ini siapa (foto-foto)? Dari mana?” tanyanya, Kamis (5/9/2024).
Mendapati pertanyaan tersebut, awak media pun menjelaskan bahwa dirinya merupakan seorang wartawan. Setelah itu, dia pun bertanya terkait apakah sudah ada menyampaikan surat izin ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Medan.
“Sudah ada izin ke PTSP?” tanyanya berulang kali. Kemudian, awak wartawan pun menjelaskan sudah menyampaikan izin.
Setelah teguran itu, dia pun kembali memerintahkan JPU Fauzan Irgi Hasibuan melanjutkan pembacaan surat dakwaan terhadap Debitur Bank Sumut itu.
Tak lama kemudian, awak Mistar kembali mengangkat handphonenya untuk melakukan pengambilan foto lagi. Kali ini, terdengar suara ketukan palu yang sangat keras dari meja Andriyansyah.
Tok, sontak suasana persidangan menjadi hening, akibat ketukan palu itu tersebut. Ternyata, ketukan palu itu ditujukan kepada awak Mistar karena kembali mengambil foto.
“Sekali saja! Saya-kan sudah bilang, sekali saja. Patuhi protokoler,” ucapnya menegur keras.
Dia pun mengatakan, ketika persidangan sudah dimulai tidak diperkenankan awak media mengambil foto. Kata dia, pengambilan foto harus dilakukan sebelum persidangan dimulai dan dengan seizin dirinya sebagai Ketua Majelis Hakim.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Jon Sarman Saragih mengatakan akan mengingatkan kepada Andriansyah terkait tindakannya tersebut.
“Terimakasih, nanti saya ingatkan,” ujar Jon Sarman.
- Gelar Diskusi Publik Undang Cawalkot Medan, DPC Peradi Medan Jadi Organisasi yang Pertama - September 13, 2024
- Gelar Diskusi Publik, Ketua DPC Peradi Medan: Pemimpin Harus Bermental - September 13, 2024
- Kurun Waktu Sembilan Bulan, Kejatisu Tuntut Mati 50 Terdakwa Perkara Narkotika - September 13, 2024