Hukum

Prof Katimin : Hukum Harus Menjadi Panglima di Negeri Ini

×

Prof Katimin : Hukum Harus Menjadi Panglima di Negeri Ini

Sebarkan artikel ini
Hukum
Prof Dr Katimin MAg
Hukum
Prof Dr Katimin MAg

Asaberita.com – Medan – Dalam negara demokrasi, mengemukakan pendapat di muka umum atau unjuk rasa menyampaikan protes terhadap sesuatu kebijakan, merupakan hal biasa dan tidak dilarang, akan tetapi harus dilakukan dengan cara-cara yang baik.

Demikian dingkapkan Guru Besar Universitas Islam Sumatera Utara (UINSU) Prof. Katimin, dalam pernyataannya kepada wartawan terkait pembakaran bendera PDIP yang dilakukan sekelompok orang pada 24 Juni lalu di depan Gedung DPR RI Jakarta.

“Tindakan protes, unjuk rasa terhadap suatu persoalan merupakan hal yang dibenarkan dalam negara demokrasi, termasuk di Indonesia.

Tetapi, jika unjuk rasa dilakukan dengan cara-cara keras apalagi brutal, tentu tidak sejalan dengan kepribadian bangsa Indonesia yang sangat menjunjung tinggi nilai nilai luhur, apalagi dikaitkan dengan etika agama,” ujar Katimin pada Minggu (5/7/2020).

BACA JUGA :  Puluhan Ribu Rakyat Belarusia Protes Hasil Pilpres

Katimin berpesan kepada sesama anak bangsa yang sedang melakukan protes apapun permasalahannya, harus dilakukan dengan cara yang bijak.

Sikap brutal tentu tidak bisa diterima karena jauh dari nilai yang diperjuangkan. Dengan kata lain, menyampaikan hal baik tentu harus dengan cara yang baik pula.

“Silakan lakukan protes dan unjuk rasa dengan tidak berlebihan, lakukanlah dengan cara-cara damai etis dan berkeadaban, semoga Indonesia tetap damai dan maju,” imbuhnya.

Terkait langkah yang diambil PDIP, Katimin menilai langkah itu sudah tepat sebagai bukti bahwa PDIP adalah partai yang menjunjung tinggi penegakan hukum.

“Sudah tepat dan perlu kita apresiasi dan patut di contoh oleh semua pihak bahwa hukum harus menjadi Panglima di negeri ini,” pungkasnya. (has)

BACA JUGA :  Sengsarakan Rakyat, Ratusan Buruh Unjuk Rasa di DPRD Sumut Tolak Kenaikan Harga BBM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *