PeristiwaSumatera Utara

PT TPL Tak Hadiri Pembahasan Banjir Bandang di Samosir dan Humbahas, Komisi B DPRD Sumut Skorsing Rapat

×

PT TPL Tak Hadiri Pembahasan Banjir Bandang di Samosir dan Humbahas, Komisi B DPRD Sumut Skorsing Rapat

Sebarkan artikel ini
Rapat RDP PT TPL Mangkir
PT TPL Tak Hadiri Pembahasan Banjir Bandang di Samosir dan Humbahas, Komisi B DPRD Sumut Skorsing Rapat
Rapat RDP PT TPL Mangkir
PT TPL Tak Hadiri Pembahasan Banjir Bandang di Samosir dan Humbahas, Komisi B DPRD Sumut Skorsing Rapat

Asaberita.com, Medan — Pasca banjir bandang yang terjadi di Kabupaten Samosir dan Humbang Hasundutan (Humbahas) yang memakan korban jiwa dan merusak rumah-rumah warga, fasilitas umum dan ratusan hingga ribuan hektar lahan pertanian beberapa waktu lalu, menimbulkan keprihatinan banyak pihak termasuk DPRD Sumut.

Lembaga legislatif pun berkeinginan untuk menelusuri apa penyebab terjadinya banjir bandang di kedua kabupaten itu yang membawa material bebatuan besar, dengan memangil para pihak termasuk PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggungjawab karena telah melakukan penebangan batangan di kawasan hutan yang menjadi daerah resapan air di hulu kedua kabupaten itu.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi B DPRD Sumut pada Selasa (5/12) kemarin, juga untuk menanggapi keresahan warga Desa Siparmahan Kecamatan Harian Kabupaten Samosir yang menjadi korban banjir bandang, dimana mereka juga telah melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Bupati Samosir baru-baru ini menuntut agar pemerintah segera menutup operasional PT TPL, karena dianggap sebagai pihak yang paling bertanggungjawab atas terjadinya banjir bandang.

Warga menuding penebangan tegakan di hutan di Desa Baniara dan Desa Hutagalung oleh PT TPL, telah membawa malapetaka bencana alam yang mengerikan di daerah Kenegerian Sihotang, tepatnya di Desa Siparmahan.

BACA JUGA :  Pengurus SPBU Mandala by Pass Minta Maaf dan Klarifikasi ke Mada LMP Sumut Terkait Video Viral

Menyikapi tuntutan warga itu, Komisi B DPRD Sumut menggelar RDP dengan memanggil Pemkab Samosir, Pemkab Humbahas, Dinas Kehutanan, PT TPL dan pihak terkait lainnya.

Terlihat hadir dalam RDP itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan Provinsi Sumut, Ka.UPTD. KPH Wilayah XIII Doloksanggul, Pemkab Samosir, dan Pemkab Humbahas.

Sementara undangan lainnya seperti PT. Toba Pulp Lestari (TPL), Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan dan perwakilan masyarakat tidak hadir dalam rapat.

Karena ada sejumlah pihak terkait tidak hadir, dalam kesimpulannya Pimpinan Rapat dari Komisi B DPRD Sumut, Ir Tangkas Manimpan Lumbantobing didampingi H Iskandar Sinaga, akhirnya men-skorsing rapat.

“Kita tidak bisa mengambil kesimpulan dan keputusan dari rapat ini karena pihak PT TPL, BPHL Wilayah II Medan, dan perwakilan masyarakat tidak hadir. RDP di skorsing hingga waktu yang belum ditentukan,” ujar Tangkas Manimpan Lumbantobing selaku pimpinan rapat.

Kepada wartawan, Tangkas mengaku kecewa dengan sikap PT TPL yang tak menghadiri rapat dan terkesan melecehkan lembaga dewan, karena undangan telah dilayangkan jauh-jauh hari.

“Kita akan panggil lagi PT TPL agar persoalan banjir bandang dapat terselesaikan dan tidak terulang lagi sehingga masyarakat tidak dirugikan,” ujar politisi Partai Demokrat ini.

BACA JUGA :  80 Miliar Penyertaan Modal ke PT PSU Sia-sia, Teyza: APBD Merana

Sementara itu, pihak KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan 13 Dolok Sanggul, Ezra Sinaga mengatakan bahwa bencana di Humbahas masih ditelusuri pihaknya apa yang menjadi sebabnya.

“Seperti apa yang disampaikan pimpinan RDP, kesimpulan dan keputusan belum bisa diambil sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan sampai semua pihak hadir,” ujar Ezra.

Hal senada juga disampaikan Helmut Todo Tua Simamora, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kabupaten Samosir, yang menyampaikan bahwa saat ini sedang di investigasi dan identifikasi penyebab bencana tersebut.

“Saat ini sedang di investigasi dan identifikasi penyebab bencana tersebut sehingga kita tidak bisa mengambil keputusan yang dapat merugikan salah satu pihak, seperti yang diduga masyarakat,” sebut Helmut. (red/bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *