Sumatera Utara

PTSL 2025 di Simalungun: Wujud Kepastian Hukum dan Dorongan Ekonomi Masyarakat

×

PTSL 2025 di Simalungun: Wujud Kepastian Hukum dan Dorongan Ekonomi Masyarakat

Sebarkan artikel ini
PTSL 2025 di Simalungin
PTSL 2025 di Simalungun: Wujud Kepastian Hukum dan Dorongan Ekonomi Masyarakat

SIMALUNGUN – Pemerintah terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan kepastian hukum atas tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang menjadi salah satu Program Strategis Nasional (PSN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Program ini bertujuan mempercepat proses pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia agar masyarakat memiliki jaminan hukum kepemilikan tanah, sekaligus mengurangi potensi konflik pertanahan yang selama ini sering terjadi. Selain itu, sertipikasi tanah juga membuka peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan akses permodalan dan kredit usaha, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah.

Landasan Hukum dan Komitmen Pemerintah

Pelaksanaan PTSL didasarkan pada dua regulasi utama, yakni:

  • Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, dan
  • Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Dua payung hukum tersebut menjadi pijakan kuat bagi pelaksanaan PTSL di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, yang menjadi salah satu daerah prioritas pada Tahun Anggaran 2025.

BACA JUGA :  Tindaklanjuti Pengaduan Pedagang, Ombudsman Tinjau Pasar Delima Indrapura

Enam Kecamatan Jadi Sasaran PTSL 2025 di Simalungun

Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun menargetkan pelaksanaan PTSL 2025 di enam kecamatan dengan sejumlah nagori (desa) sasaran. Adapun wilayah pelaksanaan tersebut meliputi:

  1. Kecamatan Gunung Malela
    • Nagori Malela
    • Nagori Pematang Gajing
  2. Kecamatan Bosar Maligas
    • Nagori Sidomulyo
    • Nagori Parbutaran
    • Nagori Marihat Butar
  3. Kecamatan Bandar Huluan
    • Nagori Naga Sopa
  4. Kecamatan Jorlang Hataran
    • Nagori Dolok Marlawan
  5. Kecamatan Siantar
    • Nagori Silau Manik
  6. Kecamatan Huta Bayu Raja
    • Nagori Mancuk

Melalui program ini, ATR/BPN Simalungun berupaya menghadirkan penataan administrasi pertanahan yang tertib, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sertipikasi tanah diharapkan tidak hanya memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat, tetapi juga menjadi modal penting dalam peningkatan kesejahteraan warga.

Langkah Nyata Menuju Tertib Pertanahan

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun menyampaikan bahwa pelaksanaan PTSL akan melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengumpulan data fisik dan yuridis bidang tanah.

BACA JUGA :  Efisiensi Anggaran Pemerintah Tak Ganggu PTSL, Kementerian ATR/BPN Berkomitmen di 2025 Tetap Berjalan

“Program ini bukan hanya soal penerbitan sertipikat, tetapi juga upaya membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi pertanahan,” ujarnya.

Dengan semangat Melayani, Profesional, dan Terpercaya, Kementerian ATR/BPN berkomitmen menjadikan PTSL sebagai langkah nyata menuju tertib administrasi pertanahan nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia, termasuk di Kabupaten Simalungun.

(ABN/basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *