PeristiwaSumatera Utara

PTSL Hadirkan Kepastian Hukum dan Kesejahteraan bagi Warga Tapanuli Selatan

×

PTSL Hadirkan Kepastian Hukum dan Kesejahteraan bagi Warga Tapanuli Selatan

Sebarkan artikel ini
PTSL
PTSL Hadirkan Kepastian Hukum dan Kesejahteraan bagi Warga Tapanuli Selatan

TAPANULI SELATAN — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus menunjukkan dampak positif bagi masyarakat di berbagai daerah, termasuk di wilayah kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara.

Melalui program unggulan nasional ini, ribuan warga kini semakin mudah memperoleh sertipikat tanah sebagai bukti kepemilikan sah sekaligus jaminan kepastian hukum atas aset mereka.

Salah satu penerima manfaat program, Abu Sangka Harahap, warga Pasar Tapanuli Selatan, tak dapat menyembunyikan rasa syukurnya setelah resmi menerima sertipikat tanah dari BPN.

“Program ini benar-benar membantu masyarakat seperti saya yang ingin memiliki bukti sah atas tanah tanpa harus melalui proses yang rumit. Terima kasih kepada seluruh petugas BPN yang telah bekerja dengan sabar dan tulus untuk membantu kami dari awal hingga selesai,” ujar Abu Sangka dengan penuh haru, Senin (27/10/2024).

BACA JUGA :  Kanwil Ditjenpas Sumut Luruskan Isu Kerusuhan di Lapas Gunungsitoli, Situasi Aman dan Terkendali

Program PTSL sendiri merupakan inisiatif nasional yang digagas oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai langkah strategis dalam mempercepat proses pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia.

Melalui program ini, masyarakat dapat memperoleh sertipikat tanah secara cepat, mudah, dan biaya terjangkau, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya legalitas kepemilikan tanah.

Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, Sri Pranoto menyampaikan bahwa pelaksanaan PTSL menjadi bagian penting dari upaya pemerintah mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan mendukung pembangunan ekonomi daerah.

“Dengan adanya sertipikat tanah, masyarakat memiliki jaminan hukum yang kuat, sehingga mereka bisa lebih tenang dalam mengelola tanahnya, bahkan dapat menjadikannya modal usaha atau jaminan perbankan,” ujarnya.

Hingga kini, ribuan bidang tanah di wilayah Sumatera Utara telah berhasil disertipikatkan melalui program PTSL. Pemerintah berharap, melalui percepatan ini, tidak hanya kepastian hukum yang tercapai, tetapi juga tumbuhnya kesejahteraan dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik di bidang pertanahan.

BACA JUGA :  Region Head PTPN I Regional 1 Jalin Silaturahmi dengan Wali Kota Medan, Bahas Kebangkitan Tembakau Deli

Dengan terus digulirkannya program PTSL, BPN berkomitmen agar setiap jengkal tanah di Indonesia memiliki identitas hukum yang jelas, sehingga tidak ada lagi sengketa atau tumpang tindih kepemilikan di masa depan.

(ABN/basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *