BINJAI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek kontrak fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai untuk periode anggaran 2022 hingga 2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menggelar ekspose perkara di Ruang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Binjai, Selasa (31/3/26).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Siagian, membenarkan penetapan tersebut. Ia menyebutkan empat tersangka masing-masing berinisial JW, AR, SH, dan DA.
“Tim penyidik telah menetapkan empat tersangka atas dugaan pembuatan kontrak pekerjaan fiktif,” ujar Ronald saat dikonfirmasi.
Keempat tersangka diketahui bernama Joko Waskitono (JW), Agung Ramadhan (AR), Suko Hartono (SH), dan Dody Alfayed (DA).
Dari keempat tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Joko Waskitono. Ia ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 31 Maret hingga 19 April 2026.
“Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin–655/L.2.11/Fd.2/03/2026,” tegas Ronald.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya belum dilakukan penahanan karena tidak memenuhi panggilan penyidik. AR dilaporkan beralasan sakit, sedangkan SH dan DA belum diketahui alasan ketidakhadirannya.
“Tersangka AR beralasan sakit. Untuk SH dan DA, hingga saat ini belum memberikan keterangan terkait ketidakhadiran mereka,” tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, dan Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejari Binjai menyatakan akan terus mendalami kasus ini serta mengambil langkah tegas terhadap para tersangka yang tidak kooperatif.
(ABN/Qhusyai)
- Balitbang Partai Golkar Gelar Diskusi dan Bedah Buku “Revolusi Iran” Karya Dr. Nasir Tamara – Juli 1, 2026
- PRSU ke-50 Tampil dengan Wajah Baru, Libatkan 33 Daerah dan Targetkan 300 Ribu Pengunjung – Juli 1, 2026
- APBD Sumut 2025 Surplus Rp521,494 Miliar, Bobby Nasution Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah – Juli 1, 2026











