JAKARTA – Wacana mengenai pembentukan negara federal yang dikaitkan dengan Maluku Utara perlu ditempatkan secara jernih, proporsional, dan berdasarkan fakta sejarah serta kerangka konstitusional Indonesia. Pandangan yang disampaikan oleh individu atau kelompok tertentu tidak serta-merta dapat diposisikan sebagai representasi kehendak kolektif masyarakat Maluku Utara.
Ketua Umum Persatuan Nasional Pemuda Indonesia (PNPI), Syamsul Rizal, menilai bahwa narasi mengenai pembentukan negara federal di Maluku Utara lebih mencerminkan pandangan pragmatis oknum atau kelompok tertentu daripada aspirasi bersama rakyat Maluku Utara.
“Jangan setiap kepentingan kelompok yang tidak tercapai kemudian membawa dan mengatasnamakan rakyat Maluku Utara. Aspirasi individu maupun kelompok harus dibedakan secara tegas dengan kehendak kolektif masyarakat,” tegas Syamsul Rizal.
Menurutnya, masyarakat Maluku Utara memiliki perjalanan sejarah yang panjang dalam pembentukan identitas kebangsaan Indonesia. Wilayah ini mempunyai akar sejarah kesultanan yang kuat, terutama Ternate dan Tidore, yang selama berabad-abad memainkan peranan penting dalam jaringan perdagangan, diplomasi, dan perlawanan terhadap kolonialisme di kawasan timur Nusantara.
Dalam perjalanan Indonesia modern, bentuk negara juga pernah mengalami fase federal melalui Republik Indonesia Serikat (RIS) setelah Konferensi Meja Bundar 1949. Namun, sistem tersebut berlangsung singkat. Pada 17 Agustus 1950, Indonesia kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karena itu, pembicaraan mengenai federalisme harus ditempatkan dalam konteks sejarah dan konstitusi secara utuh, bukan sekadar dijadikan slogan politik.
Syamsul Rizal mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, klaim yang menggunakan frasa seperti “kehendak rakyat Maluku Utara” semestinya memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Harus jelas apakah pandangan tersebut benar-benar didukung masyarakat secara luas atau hanya merupakan sikap sejumlah individu dan kelompok.
“Kalau itu pandangan pribadi atau kelompok, sampaikan secara terbuka sebagai pandangan pribadi atau kelompok. Jangan menjual nama rakyat untuk memperbesar legitimasi kepentingan pragmatis tertentu,” ujarnya.
Ia juga menilai bahwa berbagai persoalan yang masih dihadapi Maluku Utara—mulai dari pemerataan pembangunan, pengelolaan sumber daya alam, kesejahteraan masyarakat, lapangan pekerjaan, pendidikan, kesehatan hingga keadilan dalam distribusi manfaat pembangunan—lebih konstruktif diperjuangkan melalui mekanisme demokrasi, kebijakan publik, penguatan otonomi daerah, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Indonesia sendiri telah memberikan ruang desentralisasi yang luas melalui sistem otonomi daerah. Ruang tersebut harus terus diperbaiki agar kekayaan dan potensi Maluku Utara benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat daerah.
Karena itu, Syamsul Rizal mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, pemuda, mahasiswa, akademisi, organisasi masyarakat, serta pemerintah daerah untuk tidak mudah terseret ke dalam narasi politik yang belum teruji representativitasnya.
Perbedaan pandangan merupakan sesuatu yang wajar dalam demokrasi. Namun, kepentingan masyarakat tidak semestinya dijadikan alat legitimasi bagi agenda kelompok tertentu. Kritik terhadap pemerintah juga harus tetap mendapatkan ruang, tetapi hendaknya dibangun berdasarkan fakta, data, argumentasi yang dapat diuji, serta diarahkan pada penyelesaian persoalan masyarakat.
“Maluku Utara membutuhkan politik gagasan, keadilan pembangunan, dan keberpihakan nyata kepada masyarakat. Jangan menjadikan nama rakyat sebagai komoditas politik ketika kepentingan pragmatis kelompok tidak tercapai. Mari menjaga Maluku Utara sekaligus memperjuangkan hak-hak masyarakat secara demokratis dan konstitusional dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutup Syamsul Rizal.
(ABN/Leriadi)
- Ketum PNPI: Wacana Negara Federal di Maluku Utara Bukan Pandangan Kolektif Rakyat – Agustus 22, 2026
- Dua Residivis Diduga Bawa NMAX Hasil Curanmor Aceh ke Binjai, Tim Sus Libas Polres Binjai Amankan Pelaku – Agustus 22, 2026
- Semarak HUT RI ke-81, DPD AMPI dan BRIG Kartini AMPI Binjai Gelar Lomba Kreativitas Anak hingga Donor Darah – Agustus 22, 2026












