PeristiwaSumatera Utara

Puluhan Mahasiswa Minta Poldasu dan Kejatisu Periksa Bupati Labusel H Edimin

×

Puluhan Mahasiswa Minta Poldasu dan Kejatisu Periksa Bupati Labusel H Edimin

Sebarkan artikel ini
Periksa Edimin
Puluhan Mahasiswa Minta Poldasu dan Kejatisu Periksa Bupati Labusel H Edimin

Asaberita.com, Medan — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara melakukan aksi unjuk rasa di Mapolda Sumatera Utara Jalan Sisingamangaraja Km. 10,5 No. 60 Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas dan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jalan Jenderal Besar A. H. Nasution No. 1 C, Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor.

Massa memulai aksi sekitar pukul 11.00 WIB, Senin (13/5), dengan membentangkan spanduk bertuliskan “Periksa Bupati Labusel dan Kroni2nya” merupakan grand issue dari aksi tersebut.

Pimpinan Aksi Azli Ritonga menjelaskan saat Pilkada 2020, Edimin mengemis meminta mandat kepada rakyat Labuhanbatu Selatan dengan membawa janji manis. Tetapi masyarakat merasa kecewa setelah mandat itu diberikan H. Edimin telah berkhianat.

Sampai hari ini, P3K di Labusel diduga belum mendapat kepastian dikarenakan SK dari Bupati Labusel belum juga terbit. Azli menduga keterlambatan penerbitan SK karena belum terkumpulnya pungutan liar dari orang yang lulus P3K tersebut.

“Kami meminta Polda Sumut dan Kejati Sumut untuk memeriksa Bupati Labusel H. Edimin dan Kadis Pendidikan Labusel Muhammad Taufiq Anshari yang telah diduga melakukan pungli kepada pengabdi negara profesi guru. Karena Tindakan tersebut telah menghambat perjalanan Pendidikan di Labusel” tegas Azli.

BACA JUGA :  Dihadapan Hakim dan JPU, Empat Saksi Tegaskan Godol Bukan Pemilik Senpi, Itu Milik Anggota TNI

Azli juga menyampaikan adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh Bupati Labusel H. Edimin dan Kadis PMD Saiful R. Pulungan kepada para Kepala Desa yang ada di Labusel. Hal ini tentu merupakan pelanggaran hukum dalam KUHP pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 Ayat 1. Siapapun yang mengancam dan memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama Sembilan tahun.

“Bupati Labusel telah melakukan pengkhiatan besar, selain menghambat Pendidikan juga menghambat Pembangunan yang ada di desa. Hal ini tak boleh dibiarkan begitu saja. Kami minta Kapolda Sumut dan Kepala Kejati Sumut untuk tak tinggal diam,” kata Azli.

Di Mapolda Sumatera Utara massa aksi disambut perwakilan Kapolda Sumatera Utara Safii Lubis, yang mengatakan tuntutan aksi akan diproses. “Akan kita proses” ujarnya.

Di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara massa aksi disambut oleh perwakilan Kepala Kejati SUMUT Eva yang menyatakan akan dikaji dan ditindaklanjuti. Walupun massa aksi sempat menggoyang pagar karena kecewa terlalu lama menunggu untuk menyambut aspirasinya.

“Dipelajari dulu dan ditindaklanjuti” kata Eva.

Adapun tuntutan massa aksi adalah sebagai tersebut :
1. Meminta Kapolda-Sumut untuk melakukan pemeriksaan terhadap tindakan pungliyang diduga dilakukan oleh Bupati Labusel H. Edimin dan Kepala Dinas Pendidikan Labusel Muhammad Taufiq Anshari yang melakukan kutipan untukpengeluaran SK P3K.

BACA JUGA :  HM IKLAB RAYA Gelar Aksi di Polda dan Kejati Sumut, Desak Penyelidikan Dugaan Pungli di Dinas Pendidikan Sumut

2. Meminta Kapolda-Sumut untuk melakukan pemeriksaan terhadap tindakan pungliyang diduga dilakukan oleh Bupati Labusel H. Edimin dan Kepala Dinas PMD Labusel Saiful R. Pulungan yang melakukan kutipan saat pencairan dana desa.

3. Meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memeriksa dugaanpungli yang dilakukan oleh Bupati Labusel H. Edimin, Kadis Pendidikan LabuselMuhammad Taufiq Anshari, dan Kadis PMD Saiful R Pulungan.

4. Menuntut Bupati Labusel H. Edimin untuk mundur dari jabatannya jika merasatidak mampu menjalankan mandat masyarakat Labusel.

Setelah diterima dan mendapat jawaban di Mapoldasu dan Kejatisu, massa aksi membubarkan diri dan menyampaikan akan melaksanakan aksi lanjutan untuk melihat progress dari hasil aksi hari ini. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *