DELI SERDANG – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam atas dua perkara perdata yang melibatkan objek tanah menuai sorotan publik. Pasalnya, meski dalil gugatan dinilai serupa, hasil putusan yang diberikan majelis hakim berbeda.
Perkara pertama, yakni Perkara Perdata No.82/Pdt.G/2024, dimenangkan oleh pihak tergugat. Namun, pada perkara kedua No.575/Pdt.G/2024, penggugat justru dinyatakan menang. Perbedaan putusan ini memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan hukum dalam perkara serupa.
Dalam perkara No.82/Pdt.G/2024, penggugat yang didampingi kuasa hukum Santun Sianturi, SH, mendalilkan dasar gugatan berupa surat hibah tertanggal 10 Desember 1993 dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 1974 yang dikeluarkan Bupati Deli Serdang. Namun, tergugat yang diwakili kuasa hukum Rodalahi Purba, SH, membantah dalil tersebut.
Tergugat menyampaikan bahwa sejak 1985 telah ada surat hibah sah yang diterbitkan Camat Lubuk Pakam dengan nomor 593/257/1985. Tanah tersebut bahkan sudah digunakan dan dijual berdasarkan SK Tanah No.67024/A/V/37 tertanggal 12 Desember 1974. Dalam persidangan, tergugat juga menghadirkan saksi Belperin Sihombing, kepling setempat, dan sejumlah tetangga yang menyatakan bahwa tergugat telah menempati lahan tersebut lebih dari 25 tahun.
Hakim kemudian memutuskan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Sejumlah saksi yang diajukan penggugat disebut tidak memahami secara jelas lokasi maupun letak tanah, sehingga keterangan mereka dinilai tidak relevan.
Namun, dalam perkara kedua No.575/Pdt.G/2024, penggugat yang sama kembali mengajukan gugatan dengan dalil serupa, tetapi objek tanah berbeda. Kali ini penggugat tidak mencantumkan bukti surat tanah berukuran 1.322 m² di Kelurahan Cemara, melainkan menggugat tanah seluas 526 m² di Kelurahan Lubuk Pakam III. Gugatan tersebut kemudian dimenangkan oleh penggugat.
Perbedaan hasil dua perkara yang dinilai menggunakan dalil serupa ini menimbulkan dugaan adanya kejanggalan. Terlebih, terdapat informasi bahwa kuasa hukum penggugat memiliki hubungan keluarga dengan salah satu pejabat di PN Lubuk Pakam.
Sejumlah pihak meminta Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) untuk menindaklanjuti dan memeriksa proses persidangan di PN Lubuk Pakam, mengingat adanya dugaan objek dan surat tanah yang berbeda namun tetap dijadikan dasar gugatan.
Dalam perkara kedua, dari 14 bukti surat yang diajukan penggugat, sebanyak 12 di antaranya disebut terbantahkan oleh 23 bukti surat dari pihak tergugat. Perbedaan data juga terlihat pada nomor pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen pengajuan hak milik di BPN Deli Serdang yang telah dikembalikan.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama menyangkut konsistensi penerapan hukum serta transparansi putusan pengadilan dalam perkara tanah yang sarat kepentingan masyarakat.
(ABN/Rizky Zulianda)
- Mahajaya Rayakan Harlah ke-2, Rahudman Harahap Tegaskan Pentingnya Soliditas dan Silaturahmi – Januari 18, 2026
- Wamen ATR/BPN Kunjungi Kantor Pertanahan Deli Serdang, Tinjau Layanan dan Serahkan Sertipikat Tanah kepada Masyarakat – Januari 18, 2026
- Dedek Ray Nyatakan Siap Maju sebagai Calon Ketua DPD Golkar Sumut – Januari 17, 2026











