Scroll untuk baca artikel
#
HukumNasionalPeristiwa

PWI Pusat Polisikan Hotman Paris, Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Penghinaan terhadap Martabat Wartawan

×

PWI Pusat Polisikan Hotman Paris, Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Penghinaan terhadap Martabat Wartawan

Sebarkan artikel ini
PWI Polisikan Hotman
PWI Pusat Polisikan Hotman Paris, Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Penghinaan terhadap Martabat Wartawan

JAKARTA – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI Pusat) resmi melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Langkah hukum tersebut ditegaskan sebagai bentuk komitmen organisasi dalam menjaga kehormatan, martabat, dan independensi insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik.

Laporan disampaikan pada Senin (20/7/2026) malam oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, didampingi jajaran pengurus PWI Pusat sebagai bentuk solidaritas organisasi terhadap wartawan Indonesia.

Turut mendampingi dalam pelaporan tersebut Ketua Bidang Anti Kekerasan dan Keselamatan Wartawan Edison Siahaan, Wakil Ketua Bidang Hukum Jimmy Endey, Wakil Sekretaris Jenderal Kadirah, Bendahara Umum Sumber Rajasa Ginting, Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo, Sekretaris PWI Jaya Arman Suparman, dan sejumlah wartawan yang bertugas di lingkungan Polda Metro Jaya.

Laporan diterima secara resmi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA atas Laporan Polisi Nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 20 Juli 2026 pukul 20.37 WIB. Dalam laporan awal tersebut, pelapor mendasarkan dugaan tindak pidana pada Pasal 242 KUHP Tahun 2023.

BACA JUGA :  Wali Kota Binjai Harapkan Kolaborasi Solid dalam Pelantikan Ketua DPRD Masa Jabatan 2024–2029

Pelaporan bermula dari peristiwa yang terjadi pada Jumat (17/7/26) di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Seusai mendampingi kliennya, Hotman Paris diduga melontarkan pernyataan bernada merendahkan kepada wartawan yang tengah menjalankan tugas peliputan.

Di antara ucapan yang dipersoalkan adalah, “Kalau lu gak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan” dan “Kamu punya otak gak?”

Menurut PWI Pusat, ucapan tersebut tidak hanya ditujukan kepada individu wartawan, tetapi juga berpotensi merendahkan kehormatan profesi pers sebagai institusi yang menjalankan fungsi konstitusional dalam menyampaikan informasi kepada publik.

“Kehadiran kami mendampingi Saudara Anrico Pasaribu merupakan bentuk solidaritas sekaligus komitmen organisasi dalam melindungi kehormatan profesi wartawan. Kritik maupun perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam negara demokrasi, namun penghinaan dan intimidasi verbal terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik tidak dapat dibenarkan,” tegas jajaran Pengurus PWI Pusat usai membuat laporan di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, juga menyampaikan keprihatinan sekaligus mengecam keras dugaan penghinaan tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap narasumber memiliki hak untuk menolak menjawab pertanyaan, mengoreksi informasi, maupun mengakhiri wawancara. Namun, hak tersebut tidak boleh diekspresikan melalui tindakan atau pernyataan yang merendahkan martabat wartawan.

BACA JUGA :  Rahmadi Dituntut 9 Tahun, Jaksa Disebut Hilang Nurani

PWI Pusat menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap bentuk penghinaan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan profesi pers harus mendapat perhatian serius dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

PWI Pusat berharap Polda Metro Jaya menangani perkara secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan. Organisasi juga menilai penegakan hukum dalam kasus ini penting sebagai pesan bahwa profesi wartawan harus dihormati serta untuk memperkuat perlindungan terhadap kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia.

(ABN/Qhusyai)

Tinggalkan Balasan