BeritaHukumSumatera Utara

Raden Nuh: Kasus Korupsi Covid-19 Sumut Bisa Gugur Secara Hukum

×

Raden Nuh: Kasus Korupsi Covid-19 Sumut Bisa Gugur Secara Hukum

Sebarkan artikel ini
Kasus Korupsi Covid-19
Praktisi Hukum, Raden Nuh SH MH. (Foto: istimewa)

Asaberita.com, Medan — Kasus korupsi terkait penanganan Covid-19 yang menjerat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, dr. Alwi Mujahit Hasibuan, berpotensi batal demi hukum. Hal ini dikarenakan banyaknya pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Praktisi hukum Raden Nuh, SH, MH, menyampaikan pandangannya kepada wartawan di Medan pada Selasa, 25 Juni 2024.

“Dr. Alwi Hasibuan tidak bersalah. Pandemi Covid-19 merupakan bencana non-alam dengan status keadaan darurat. Banyak peraturan dan undang-undang yang melindungi proses kerja dalam penanganan bencana non-alam ini,” ujar Raden Nuh.

Raden menegaskan bahwa jika kejaksaan memaksakan proses hukum yang berpotensi menyebabkan tindakan melawan hukum, tindakan tersebut tidaklah tepat. Justru, menurutnya, kejaksaan yang dapat dianggap melanggar aturan.

BACA JUGA :  Upacara Sumpah Pemuda ke-96 di Padangsidimpuan Diwarnai Aksi Protes Tuntut Pencopotan Kadispora

“Penanganan Covid-19 sebagai bencana non-alam ini dilindungi oleh undang-undang dan peraturan, karena dilakukan dalam kondisi darurat. Kejaksaan terlihat memaksakan dr. Alwi sebagai pelaku pelanggaran hukum, padahal dr. Alwi tidak bersalah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Raden juga menyoroti peran kejaksaan dalam menentukan kerugian negara tanpa melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurutnya, hal ini merupakan pelanggaran aturan.

“Hanya lembaga negara seperti BPK dan BPKP yang berwenang menentukan kerugian negara. Jika dilakukan di luar lembaga tersebut, perhitungan kerugian negara tidak dibenarkan,” tambahnya.

Dengan berbagai pelanggaran tersebut, Raden Nuh yakin bahwa kasus ini bisa gugur secara hukum. (red/bs)

BACA JUGA :  Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi Sumut Positif dan Inflasi Terjaga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *