Medan – Selebgram Ratu Entok alias Irfan Satria Putra Lubis dituntut 4,5 tahun penjara di kasus penistaan agama. Jaksa meyakini bahwasanya Ratu Entok telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana penistaan agama sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Pada tuntutannya, jaksa menilai bahwa Ratu Entok melanggar pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun),” ucap jaksa Erning Kosasih, Senin (17/2/2025).
Selain penjara, transgender yang juga warga Jalan Marelan I Pasar 4 Barat Lingkungan VII Gang Necis, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, itu juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp100 juta.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Erning.
Adapun hal yang memberatkan pada tuntutan jaksa, perbuatan Ratu Entok telah meresahkan masyarakat, perbuatannya membuat penganut agama Kristen dan Katholik sangat rendah derajatnya, dan perbuatan terdakwa menimbulkan ketidakserasian di lingkungan masyarakat dalam kehidupan beragama.
“Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa merasa bersalah” sambung Erning.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Achmad Ukayat menunda dan kembali membuka persidangan pada Senin (24/2/25) mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.
Diuraikan dalam dakwaan, kasus penistaan agama yang dilakukan Ratu Entok ini terjadi pada awal Oktober 2024 lalu. Saat itu, Ratu Entok melakukan siaran langsung melalui akun TikTok pribadinya bernama @ratuentokglowskincare.
Dalam siaran langsung tersebut, Ratu Entok tampak memperlihatkan atau menunjukkan foto Yesus yang merupakan Tuhan bagi umat Kristiani seraya menyuruhnya untuk memotong rambut supaya tidak menyerupai perempuan.
Adapun bunyi ucapan Ratu Entok di siaran langsungnya itu ialah ‘hemmm… biksu kali ah! Horggg, eh! Kau cukur, hei kau cukur rambut kau ya. Jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukur, dicukur biar jadi kayak bapak dia, dicukur, kalau laki-laki harus dicukur botak, dicukur, cepak, biar kayak ini kau, apa Renaldo De Capro, ya dicukur, cukur oii cukur, oi cukur’.