Scroll untuk baca artikel
#
HukumNasionalPeristiwa

Gemasuap Desak KPK Tangkap Ketua DPD Partai Demokrat Sumut Terkait Kasus Korupsi Jalur Kereta Api dan Proyek Rp. 2,7 Triliun

×

Gemasuap Desak KPK Tangkap Ketua DPD Partai Demokrat Sumut Terkait Kasus Korupsi Jalur Kereta Api dan Proyek Rp. 2,7 Triliun

Sebarkan artikel ini
Gemasup
Gemasuap Desak KPK Tangkap Ketua DPD Partai Demokrat Sumut Terkait Kasus Korupsi Jalur Kereta Api dan Proyek Rp. 2,7 Triliun

Asaberita.com, Jakarta – Gerakan Masyarakat Sumatera Utara Anti Korupsi (Gemasuap) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan status tersangka dan menangkap Ketua DPD Partai Demokrat Sumut, Muhammad Lokot Nasution, terkait kasus korupsi jalur kereta api Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun 2017-2018. Desakan ini disampaikan dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 13 Juni 2024.

Koordinator aksi, Anwar Siregar, menegaskan bahwa KPK harus segera menetapkan Muhammad Lokot Nasution sebagai tersangka. “KPK harus segera menetapkan status tersangka Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara Muhammad Lokot Nasution yang terbukti terlibat dalam kasus korupsi proyek jalur kereta api Kemenhub tahun 2017-2018,” ujar Anwar dalam orasinya.

Anwar menjelaskan bahwa Muhammad Lokot Nasution telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK selama 11 jam pada Maret 2024 terkait kasus tersebut. Sebelum bergabung dengan DPP Partai Demokrat pada tahun 2020, Lokot adalah PNS Kemenhub yang menjabat sebagai Kepala Satuan Kerja (Kasatker) saat proyek berlangsung pada 2017-2018. Ia mengundurkan diri dari Kemenhub pada akhir 2019.

BACA JUGA :  Sekjen Kementerian ATR/BPN Serahkan 3.256 Sertipikat Tanah bagi Masyarakat Jawa Barat

Anwar juga mengungkapkan bahwa Lokot diduga terlibat dalam suap terkait proyek Multi Years Jalan dan Jembatan Provinsi Sumatera Utara tahun 2022-2023 senilai Rp. 2,7 triliun, yang sejak awal proyek sudah bermasalah karena dikerjakan tanpa payung hukum. “Proyek tersebut dikerjakan tanpa payung hukum, hanya bermodalkan MoU antara Gubernur Sumut saat itu, Edy Rahmayadi, dan dua pimpinan DPRD Sumut, Baskami Ginting dan Rahmansyah Sibarani, yang juga diduga menerima suap,” jelas Anwar.

Gemasuap

Ia menambahkan bahwa Lokot bersama SN dan W, selaku broker, diduga menerima fee sebesar Rp. 10 miliar dari Dirut PT. Waskita Karya, Destiawan Soewardjono, yang telah ditangkap oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Uang suap tersebut disinyalir mengalir ke sejumlah Kepala OPD Pemprov Sumut yang terkait dengan proyek tersebut.

“Pemprov Sumut terutang sekitar Rp. 900 miliar kepada KSO Waskita SMJ Utama, dan progres proyek baru selesai 77 persen atau sekitar Rp. 1,7 triliun, namun hanya dibayar sekitar Rp. 800 miliar oleh Pemprov Sumut,” ungkap Anwar.

BACA JUGA :  Satresnarkoba Polres Batu Bara Tangkap 3 Pengedar Narkoba, Dua Pemasok Tertangkap

Laporan dugaan korupsi proyek ini telah diterima KPK pada 24 Agustus 2022 dengan nomor informasi 2022-A-02946 dan nomor agenda 2022-08-101, diterima oleh petugas KPK bernama Dewa Ayu Kartika.

Setelah berorasi selama hampir satu jam, perwakilan Gemasuap diterima oleh petugas Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK, Fajar, yang berjanji akan menyampaikan laporan kasus korupsi ini untuk ditindaklanjuti. (red/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *