Asaberita.com, Jakarta – Gerakan Masyarakat Sumatera Utara Anti Korupsi (Gemasuap) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan status tersangka dan menangkap Ketua DPD Partai Demokrat Sumut, Muhammad Lokot Nasution, terkait kasus korupsi jalur kereta api Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun 2017-2018. Desakan ini disampaikan dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 13 Juni 2024.
Koordinator aksi, Anwar Siregar, menegaskan bahwa KPK harus segera menetapkan Muhammad Lokot Nasution sebagai tersangka. “KPK harus segera menetapkan status tersangka Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara Muhammad Lokot Nasution yang terbukti terlibat dalam kasus korupsi proyek jalur kereta api Kemenhub tahun 2017-2018,” ujar Anwar dalam orasinya.
Anwar menjelaskan bahwa Muhammad Lokot Nasution telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK selama 11 jam pada Maret 2024 terkait kasus tersebut. Sebelum bergabung dengan DPP Partai Demokrat pada tahun 2020, Lokot adalah PNS Kemenhub yang menjabat sebagai Kepala Satuan Kerja (Kasatker) saat proyek berlangsung pada 2017-2018. Ia mengundurkan diri dari Kemenhub pada akhir 2019.
Anwar juga mengungkapkan bahwa Lokot diduga terlibat dalam suap terkait proyek Multi Years Jalan dan Jembatan Provinsi Sumatera Utara tahun 2022-2023 senilai Rp. 2,7 triliun, yang sejak awal proyek sudah bermasalah karena dikerjakan tanpa payung hukum. “Proyek tersebut dikerjakan tanpa payung hukum, hanya bermodalkan MoU antara Gubernur Sumut saat itu, Edy Rahmayadi, dan dua pimpinan DPRD Sumut, Baskami Ginting dan Rahmansyah Sibarani, yang juga diduga menerima suap,” jelas Anwar.
Ia menambahkan bahwa Lokot bersama SN dan W, selaku broker, diduga menerima fee sebesar Rp. 10 miliar dari Dirut PT. Waskita Karya, Destiawan Soewardjono, yang telah ditangkap oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Uang suap tersebut disinyalir mengalir ke sejumlah Kepala OPD Pemprov Sumut yang terkait dengan proyek tersebut.
“Pemprov Sumut terutang sekitar Rp. 900 miliar kepada KSO Waskita SMJ Utama, dan progres proyek baru selesai 77 persen atau sekitar Rp. 1,7 triliun, namun hanya dibayar sekitar Rp. 800 miliar oleh Pemprov Sumut,” ungkap Anwar.
Laporan dugaan korupsi proyek ini telah diterima KPK pada 24 Agustus 2022 dengan nomor informasi 2022-A-02946 dan nomor agenda 2022-08-101, diterima oleh petugas KPK bernama Dewa Ayu Kartika.
Setelah berorasi selama hampir satu jam, perwakilan Gemasuap diterima oleh petugas Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK, Fajar, yang berjanji akan menyampaikan laporan kasus korupsi ini untuk ditindaklanjuti. (red/rel)
- Cegah Risiko Kecelakaan, Dishub Sumut Gelar Rampcheck Jelang Mudik Nataru 2024-2025 - November 5, 2024
- KPU Padangsidimpuan Mulai Sortir dan Lipat 166.015 Surat Suara Pemilu 2024 - November 5, 2024
- Pengrusakan 44 Baliho Paslon PMA-AFN, Tim Minta Aparat Tindak Tegas Pelaku - November 5, 2024