Asaberita.com – Medan – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Hanisah, yang dikenal dengan Ratu Narkoba asal Bireuen. Hanisah terbukti melakukan peredaran dan perantara menjual narkoba jenis sabu-sabu seberat 52.520 gram (52,5 kg) dan 323.822 butir pil ekstasi.
Selain Hanisah, rekannya bernama Ali Riza dan Maimun juga tak lepas dari hukuman pidana hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pada putusan tersebut tidak ditemukannya ada hal yang meringankan.
Menurut majelis hakim, perbuatan Hanisah merupakan salah satu kejahatan luar bisa dan barang bukti yang ditemukan cukup banyak.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa atas nama Hanisah dengan pidana mati,” kata ketua majelis hakim Abdul Hadi, Rabu (8/5/2024).
Pada putusan pidana mati itu, majelis hakim meyakini bahwasanya Hanisah melanggar pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primer.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu masa berpikir selama tujuh hari kepada jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum menerima atau banding terhadap putusan tersebut atau mengajukan grasi kepada presiden.