BeritaHukum

Ratu Narkoba Asal Bireuen Divonis Pidana Mati di PN Medan

×

Ratu Narkoba Asal Bireuen Divonis Pidana Mati di PN Medan

Sebarkan artikel ini
'Hanisah' Ratu Narkoba Asal Bireuen Divonis Pidana Mati
'Hanisah' Ratu Narkoba Asal Bireuen Divonis Pidana Mati

Asaberita.com – Medan – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Hanisah, yang dikenal dengan Ratu Narkoba asal Bireuen. Hanisah terbukti melakukan peredaran dan perantara menjual narkoba jenis sabu-sabu seberat 52.520 gram (52,5 kg) dan 323.822 butir pil ekstasi.

Selain Hanisah, rekannya bernama Ali Riza dan Maimun juga tak lepas dari hukuman pidana hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pada putusan tersebut tidak ditemukannya ada hal yang meringankan.

Menurut majelis hakim, perbuatan Hanisah merupakan salah satu kejahatan luar bisa dan barang bukti yang ditemukan cukup banyak.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa atas nama Hanisah dengan pidana mati,” kata ketua majelis hakim Abdul Hadi, Rabu (8/5/2024).

BACA JUGA :  Kalapas Medan Pantau Budidaya Hidroponik untuk Ketahanan Pangan

Pada putusan pidana mati itu, majelis hakim meyakini bahwasanya Hanisah melanggar pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primer.

Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu masa berpikir selama tujuh hari kepada jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum menerima atau banding terhadap putusan tersebut atau mengajukan grasi kepada presiden.

Admin
Latest posts by Admin (see all)
BACA JUGA :  Usai Diperiksa Ombudsman, Rektor UIN Sumut Menghindar dari Wartawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *