SERDANG BEDAGAI – Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai kembali menyalurkan sertipikat tanah kepada masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kegiatan penyerahan sertipikat ini berlangsung di Desa Simalas, Kecamatan Sipispis, Senin, 3 Februari 2025, sebagai bagian dari realisasi program PTSL Tahun Anggaran 2024.
Acara ini disambut antusias oleh warga setempat yang telah lama menantikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka. Program PTSL sendiri merupakan inisiatif pemerintah untuk mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat, guna memberikan kepastian hukum serta mencegah konflik pertanahan di kemudian hari.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai dalam sambutannya menyampaikan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk terus mempercepat proses sertifikasi tanah di berbagai wilayah, khususnya di daerah pedesaan.
Salah satu penerima sertipikat, Sutrisno (52), mengaku sangat bersyukur atas kepemilikan resmi tanahnya. “Dulu saya selalu khawatir soal kepemilikan tanah ini, tapi sekarang sudah ada sertipikatnya. Ini sangat membantu kami,” ujarnya.
Dengan adanya penyerahan sertipikat ini, diharapkan masyarakat Desa Simalas dapat lebih leluasa dalam memanfaatkan tanah mereka untuk berbagai keperluan, baik pertanian maupun usaha lainnya. Program PTSL masih akan terus berlanjut di berbagai desa di Kabupaten Serdang Bedagai, sesuai dengan target yang telah ditetapkan pemerintah. (ABN/Basri)
- Aktivis 98 Dukung Gagasan One Gate Export SDA Melalui BUMN, Dinilai Perkuat Devisa dan Kedaulatan Ekonomi – Mei 31, 2026
- Beli Apartemen Tak Cukup Cuma SHMSRS, Cek Juga Hak atas Tanah Dasarnya – Mei 30, 2026
- Layanan ATR/BPN di Pelayanan Satu Pintu Kota Tangerang Permudah Urusan Pertanahan Masyarakat – Mei 30, 2026











