BINJAI – Seorang pria berinisial DS alias Tarso (50), yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu, kembali ditangkap oleh tim Satres Narkoba Polres Binjai di Jalan Dr. Wahidin, Lingkungan II, Kelurahan Sumber Mulyo Rejo, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara, pada Senin (14/10/24) sekitar pukul 19.30 WIB.
Penangkapan DS berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh petugas berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap DS di lokasi yang telah diidentifikasi. Namun, saat dilakukan penggeledahan badan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas tidak menemukan barang bukti narkotika pada DS.
Petugas kemudian membawa DS ke rumahnya yang terletak di Gang Kemuning, Jalan Dr. Wahidin, Kelurahan Sumber Mulyo Rejo, untuk dilakukan penggeledahan lebih lanjut. Dalam penggeledahan di rumah DS, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 11,94 gram yang disembunyikan dalam kaos kaki di rak televisi. Selain itu, ditemukan juga 24 plastik klip kosong dan satu buah pipet modifikasi skop.
Di hadapan petugas, DS mengakui bahwa barang bukti narkoba tersebut adalah miliknya dan siap untuk dijual. “Barang ini milik saya, siap untuk dijual,” ungkap DS saat diinterogasi di TKP.
Menurut keterangan Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, S.E., M.H., DS diketahui merupakan seorang residivis yang pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2017 terkait kasus narkotika.
Atas perbuatannya, DS beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut. DS dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 6 hingga 20 tahun.
(ABN/Qhusyai)