Asaberita.com, Jakarta – Dalam perkembangan terbaru, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan bahwa pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada batal dilakukan. Keputusan ini memastikan bahwa pendaftaran kepala daerah pada 27 Agustus 2024 mendatang akan tetap mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini dinilai sebagai upaya untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap proses pemilu.
Menurut Dasco, rapat paripurna DPR yang hanya dapat diselenggarakan pada hari Selasa dan Kamis tidak memungkinkan untuk mengesahkan RUU Pilkada pada waktu yang tersisa sebelum pendaftaran Pilkada dimulai. “Mustahil kita paripurnakan pada saat pendaftaran, malah bisa menimbulkan kekacauan,” jelas Dasco, seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (22/8).
Keputusan untuk tidak mengesahkan revisi UU ini juga meredakan kekhawatiran publik tentang adanya potensi manuver politik di menit-menit terakhir. Dasco memastikan tidak akan ada rapat paripurna tambahan pada malam hari, menepis segala spekulasi yang beredar.
Pemerintah dan KPU Nyatakan Ikuti Putusan MK
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyatakan bahwa pemerintah akan tetap mengikuti putusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah. Hasan menegaskan bahwa sikap pemerintah sejalan dengan keputusan DPR untuk menunda pengesahan RUU Pilkada.
“Jika sampai tanggal 27 Agustus tidak ada pengesahan UU Pilkada, maka aturan yang berlaku adalah putusan terakhir dari MK. Pemerintah juga berada pada posisi yang sama, yaitu mengikuti aturan yang masih berlaku,” ujar Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (22/8).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga menegaskan komitmennya untuk mengikuti putusan MK, meskipun sempat ada upaya revisi kilat oleh DPR. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa KPU akan menindaklanjuti putusan MK dan memastikan tidak ada perubahan sikap dalam menyongsong Pilkada mendatang.
“Kami ulangi lagi, KPU akan menindaklanjuti putusan MK,” tegas Afif dalam jumpa pers.
Peluang Anies Baswedan
Batalnya revisi UU Pilkada yang memastikan berlakunya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) turut membuka peluang baru dalam kontestasi politik di beberapa daerah, termasuk Jakarta. Dengan syarat pencalonan kepala daerah yang ditetapkan oleh MK, yaitu antara 6,5% sampai 10% suara pada Pileg 2024 sesuai data pemilih tetap di masing-masing daerah, potensi munculnya calon tunggal di beberapa daerah, termasuk Jakarta, dapat dihindari.
Salah satu tokoh yang kini memiliki asa untuk maju dalam Pilkada Jakarta adalah Anies Baswedan. Dengan putusan MK ini, Anies berpeluang diusung oleh PDI Perjuangan, satu-satunya partai besar yang belum menetapkan calon. Posisi PDI Perjuangan sebagai penentu kunci dalam pemilihan ini akan sangat menentukan dinamika politik ke depan, terutama jika mereka memutuskan untuk mengusung Anies sebagai calon gubernur.
Keputusan untuk tetap mengikuti putusan MK memberikan ruang bagi kompetisi yang lebih sehat dan kompetitif di Pilkada Jakarta. Hal ini tidak hanya menjaga integritas demokrasi, tetapi juga memungkinkan partai-partai politik, termasuk PDI Perjuangan, untuk mengatur strategi pencalonan dengan lebih cermat dan fleksibel sesuai dengan konstelasi politik yang berkembang. (ABN)
- Ahmad Zarnawi Dilaporkan ke Bawaslu Padanglawas Terkait Surat Perjanjian dengan Masyarakat - Oktober 4, 2024
- Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Pidana Umum dari 122 Perkara - Oktober 4, 2024
- Blok Sumut Ungkap SK Aulia Rahman Sebagai Pj. Walikota Medan Tidak Diteken Pejabat Kemendagri - Oktober 4, 2024