Medan – Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof dr Muhammad Ildrem, drg. Ismail Lubis, MM, menghadiri rapat terpadu bersama Dinas Kesehatan Kota Medan, Dinas Sosial Kota Medan, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk membahas penanggulangan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Pada hasil rapat tersebut, drg. Ismail Lubis menyampaikan bahwa RSJ Prof dr Muhammad Ildrem siap menerima pasien ODGJ yang diantar oleh Dinas Kesehatan, Dinas Sosial Kota Medan, atau Kabupaten Kota, dan masyarakat.
“Kami siap menerima pasien yang terjaring oleh dinas terkait, dari Kabupaten Kota, atupun masyarakat yang mengantarkannya. Asalkan semua dokumen persyaratan, seperti surat rujukan, dipenuhi. Dokumen ini dapat kami terima maksimal tiga kali dua puluh empat jam,” kata Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof dr Muhammad Ildrem, drg. Ismail Lubis, MM, Senin (13/1/2025).
Ismail juga menjelaskan bahwa pasien yang diantar oleh keluarga harus dilengkapi surat pertanggungjawaban keluarga, dengan menandatangani surat persetujuan. Menurutnya, proses pemulihan pasien sangat bergantung pada kerja sama antara pihak keluarga dan dokter yang merawat.
“Setiap yang mengantar nantinya harus menandatangani surat pernyataan ataupun siapa penanggungjawab. Pesan saya, mari kita bersama-sama merawat keluarga kita yang memiliki disabilitas mental. Dukungan keluarga sangat penting dalam proses kesembuhan pasien,” tambahnya.
Pasien tersebut, akan dirawat di RSJ dengan pelayanan penuh. Untuk diketahui, saat ini RSJ Prof dr Muhammad Ildrem mempunyai sebanyak 450 tempat tidur, adapun itu 100 tempat tidur untuk perawatan Napza dan 350 untuk perawatan ODGJ.
Rapat terpadu ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antarinstansi dalam menangani ODGJ, sekaligus memastikan pelayanan kesehatan jiwa berjalan dengan baik di Kota Medan.
Untuk diketahui, dijelaskan Ismail, bahwasanya RSJ Prof Dr Muhammad Ildrem tidak hanya melayani kejiwaan saja. Namun, ada melayani beberapa pelayanan kesehatan, seperti Poli Jiwa, Anak Remaja, Psikiatri Dewasa, kemudian Poli Psikogeratri, lalu Poli Kesehatan Gigi dan Mulut, Rehabilitasi dari Ketergantungan Obet/Napza. Kemudian, Klinik Neurolog, Klinik Umum Kinik Psikologi, dan Klinik Geriatri.