Asaberita.com, Medan – Rutan Kelas I Medan mengusulkan sebanyak 1.727 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) agar mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana umum. Remisi itu diberikan untuk Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79.
Hal tersebut disampaikan oleh Nimrot Sihotang, Kepala Rutan Kelas I Medan. Nimrot menjelaskan jumlah tersebut sudah diusulkan oleh Rutan Kelas I Medan dalam rangka HUT RI ke-79.
“Rutan Kelas I Medan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara telah mengusulkan sebanyak 1.727 WBP untuk mendapatkan remisi dalam rangka HUT RI,” kata Nimrot, Senin (5/8/2024).
Pada keterangannya, Kepala Rutan Kelas I Medan itu menguraikan, dari 1.727 WBP yang diusulkan mendapatkan remisi pada HUT RI-ke 79 berasal dari beberapa kasus yang ada di Rutan Kelas I Medan.
“Berasal dari beberapa kasus, antara lain, Pidum 786 orang, Narkotika 832 orang, kemudian Korupsi 41 orang, Human traficking 4 orang, ITE 7 orang, Perlindungan anak 48 orang, UU Kesehatan 4 orang, dan Perpajakan 5 orang,” urainya.
Sebanyak 1.727 WBP yang diusulkan mendapatkan remisi tersebut, kata Nimrot, ada diantaranya akan langsung bebas jika usulan tersebut disetujui seluruhnya.
“Jika usulan disetujui, yang bisa langsung bebas ada sebanyak 61 orang,” ucapnya.
Nimrot juga berpesan kepada seluruh WBP yang nantinya mendapatkan remisi agar lebih bersyukur dan semangat menjalankan program binaan di Rutan Kelas I Medan.
“Harapannya mereka nantinya harus bersyukur diberi pengurangan masa pidana oleh pemerintah, kita sangat harap mereka berkelakuan baik. Terkhusus nanti yang langsung bebas, tentunya dengan tidak lagi mengulangi perbuatan yang melanggar hukum,” tutupnya.
- Jaksa Tetapkan Eks Pemain Timnas jadi Tersangka di Korupsi UINSU - Oktober 5, 2024
- Selundupkan Ganja, Napi Rutan Kelas I Medan Diadili - Oktober 3, 2024
- Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H, Lapas Medan Gelar MoU dengan YPAI dan Undang Anak Yatim Piatu - Oktober 3, 2024