HukumPeristiwaSumatera Utara

Sapaan ‘Ada Order Barang, Bos!’ Jadi Petaka Dua Pengedar 493 Ekstasi Asal Medan

×

Sapaan ‘Ada Order Barang, Bos!’ Jadi Petaka Dua Pengedar 493 Ekstasi Asal Medan

Sebarkan artikel ini
Ada Order Barang, Bos!
Sapaan ‘Ada Order Barang, Bos!’ Jadi Petaka Dua Pengedar 493 Ekstasi Asal Medan

BINJAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi dan menangkap dua pria asal Medan, masing-masing berinisial AS (32) dan BS (45). Keduanya ditangkap di kawasan Jalan Palembang, Kelurahan Rambung Timur, Kecamatan Binjai Selatan, pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., tentang rencana transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Narkoba memerintahkan KBO Satres Narkoba Ipda Jun Fredy Sembiring, S.H., bersama timnya melakukan penyelidikan di lokasi.

Setelah melakukan pengamatan, tim mendapati dua pria dengan gelagat mencurigakan tengah duduk di atas sepeda motor masing-masing. Saat didekati, salah satu pelaku, AS, spontan menyapa petugas yang disangkanya pembeli dengan ucapan, “Ada order barang, Bos!”

Petugas yang telah menyamar kemudian menimpali, “Ada, mana barangnya?” Seketika, AS mengeluarkan paket narkotika dari sakunya. Tanpa perlawanan berarti, kedua pria itu langsung diamankan di tempat.

BACA JUGA :  Manfaatkan Lahan Kosong, Kapolres Binjai Tanam Bibit Jagung Unggul Dukung Ketahanan Pangan

Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku ekstasi tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Binjai. Petugas kemudian menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 5 bungkus plastik klip transparan berisi 493 butir pil ekstasi warna hijau biru,
  • 1 unit ponsel Oppo warna hijau,
  • 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor,
  • 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah maroon BK 4625 ABK, dan
  • 1 buah plastik asoi warna kuning.

Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.

BACA JUGA :  Polres Binjai Gelar Apel Pengamanan Deklarasi Damai Pemilu 2024

“Penegakan hukum terhadap jaringan narkoba akan terus kami lakukan demi menjaga Kota Binjai dari ancaman narkotika yang merusak generasi muda,” tegas AKP Junaidi.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berperan aktif dalam membantu aparat kepolisian memberantas narkoba.

“Laporkan segera bila melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujarnya.

(ABN/Qhusyai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *