Scroll untuk baca artikel
#
HukumPeristiwaSumatera Utara

Selamatkan Generasi Muda, Satres Narkoba Polres Binjai Ciduk Bandar Narkoba

×

Selamatkan Generasi Muda, Satres Narkoba Polres Binjai Ciduk Bandar Narkoba

Sebarkan artikel ini
Ciduk Bandar Narkoba
Selamatkan Generasi Muda, Satres Narkoba Polres Binjai Ciduk Bandar Narkoba

BINJAI — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Binjai berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi dan menangkap dua terduga bandar narkoba berinisial DZ (22) dan MIS (21) di Jalan Sibolga, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, pada Selasa (29/10/24) sekitar pukul 00.30 WIB.

Penangkapan ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Satres Narkoba di bawah pimpinan Kanit II, Ipda Eddy Supratman, SH, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.

Petugas menangkap DZ dan MIS saat keduanya sedang berdiri di depan sebuah rumah di Jalan Sibolga. Ketika hendak didekati, kedua terduga berusaha melarikan diri. Namun, berkat kesigapan tim, keduanya berhasil diamankan, dan petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan mereka.

BACA JUGA :  Labura Berbenah dalam Pelayanan Publik, Zona Hijau Diraih Berkat Kerja Keras

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa delapan butir ekstasi berwarna merah muda dengan berat bruto 3,20 gram, satu unit ponsel OPPO berwarna perak, dan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BK 5921 ALD.

Dalam pemeriksaan, DZ dan MIS mengakui ekstasi tersebut adalah milik mereka dan rencananya akan diedarkan di Kota Binjai. Keduanya diketahui berdomisili di Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Narkoba, AKP Syamsul Bahri, SE, MH, mengungkapkan bahwa penangkapan ini didasari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut. “Informasi ini sangat membantu dalam mengungkap jaringan narkoba di wilayah ini,” tambah Kasihumas Iptu Junaidi.

BACA JUGA :  Residivis Pengedar Sabu Kembali Diciduk Satnarkoba Polres Binjai

Saat ini, DZ dan MIS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun, ujar AKP Syamsul Bahri.

(ABN/Qhusyai)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *