Medan – Dua narapidana di Rutan Kelas I Medan bernama Okto Fransisco Siahaan dan Risky Syahputra Pulungan alias Uta menyelundupkan ganja kedalam Rutan Kelas I Medan. Ganja tersebut diselundupkan oleh Muhammad Azlim seseorang yang berada di luar rutan menjadi pengunjung.
Hal tersebut terungkap di persidangan saat Okto menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pada dakwaan jaksa Asepte Ginting, peristiwa tersebut berawal saat Polisi mendapatkan informasi dari petugas Rutan Kelas I Medan telah mengamankan seorang pengunjung yakni terdakwa Azlim sedang membawa ganja seberat 80 gram.
Mengetahui adanya informasi tersebut, polisi langsung ke lokasi untuk mengecek adanya laporan tersebut.
Ketika itu, polisi mengamankan terdakwa Azlim beserta barang bukti 1 plastik hitam berisikan ganja seberat 80 gram. Usaha penyelundupan ganja seberat 80 gram yang diperintahkan oleh Okto itupun gagal.
Saat diamankan, Azlim mengaku bahwasanya dirinya diperintahkan oleh seorang napi bernama Okto Fransisco Siahaan untuk menyelundupkan ganja dengan menggunakan tamping di Rutan Medan bernama Risky Syahputra Pulungan.
“Terdakwa Azlim membawa ganja atas suruhan terdakwa Okto Fransisco Siahaan merupakan narapidana (napi) yang berada di Rutan Kelas I Medan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asepta Ginting di ruang sidang Cakra VII, PN Medan, Rabu (2/10/2024).
“Terdakwa Azlim mengaku disuruh oleh terdakwa Okto Berlin Fransisco Siahaan untuk mengantar ganja ke Rutan melalui tamping pengambil barang,” sambungnya.
Atas pengakuan tersebut, lanjut Asepte, kemudian polisi langsung mengamankan dua napi di Rutan Kelas I Medan yakni terdakwa Okto Berlin Fransisco dan terdakwa Risky Syahputra Pulungan alias Uta untuk diproses lebih lanjut.
“Perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Asepte Ginting.
Setelah mendengar dakwaan, Hakim Ketua Frans Effendi Manurung melanjutkan persidangan dengan agenda keterangan saksi dari petugas Rutan Kelas I Medan.