Hukum

Setelah Pembongkaran Pagar Seng, Begini Kondisi Terkini Hutan Lindung Desa Regemuk

×

Setelah Pembongkaran Pagar Seng, Begini Kondisi Terkini Hutan Lindung Desa Regemuk

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Kondisi terakhir kawasan hutan lindung pesisir pantai di Dusun III, Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Deliserdang, Sumut, pasca dua minggu setelah pembongkaran pagar seng yang menutupi kawasan hutan negara itu, tampak masih belum ada perubahan signifikan.

Pengamatan asaberita.com, Kamis (06/03/2025), kawasan hutan lindung tersebut akhirnya terlihat lebih plong dan terbuka. Karena seng yang sebelumnya menutupi kawasan hutan itu, kini sudah dibongkar habis.

Yang terlihat masih tersisa di lokasi ialah pagar tembok setinggi sekitar 40 Cm. Panjangnya sekitar belasan meter. Pagar tembok itu sendiri, merupakan dasar fondasi pemasangan pagar seng yang telah dibongkar. Namun, tidak seluruhnya menggunakan pagar tembok.

Di atas tembok fondasi, juga masih tampak berdiri kerangka-kerangka kayu yang semula merupakan kerangka pagar seng. Di beberapa titik, tampak tumpukan seng hasil bongkaran.

Sebuah rumah di dalam kawasan hutan lindung yang diduga sebagai markas PT Tun Sewindu, masih tetap berdiri kokoh. Bahkan, dari kejauhan jalan, di rumah tersebut sepertinya masih terlihat ada aktivitas.

BACA JUGA :  Poldasu Tindaklanjuti Kasus Penguasaan Kawasan Hutan Desa Regemuk, Minta Keterangan Ketua Kelompok Tani Pantai Labu Forest Tree

Dari dalam gedung yang posisinya lebih dekat dengan jalan akses utama, terdengar suara beberapa orang pertanda ada aktivitas di dalamnya.

Di samping pagar tembok pintu masuk, terlihat ada tumpukan seng yang diduga bekas pagar yang dibongkar masyarakat. Di depan pintu pagar beton, masih berdiri plank warna hijau milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemprov Sumut.

Di plank tersebut tertulis: KAWASAN HUTAN NEGARA, UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Paragraf 4 Sektor Kehutanan Pasal 50 ayat (2) huruf a : “Mengerjakan, Menggunakan, dan/atau Menduduki Kawasan Hutan Secara Tidak Sah”. UPT. KPK Wilayah Stabat.

Plank tersebut tampak sudah lapuk, yang mengindikasikan pemasangan plank tersebut sudah lama. Bahkan tiang dan plat plank berwarna hijau itu pun tampak sudah mulai berkarat yang menutupi sebagian tulisannya.

Sebagaimana ramai diberitakan, Minggu 23 Februari 2025 lalu, ratusan masyarakat rama-ramai membongkar pagar seng yang menutupi kawasan hutan lindung pesisir pantai di Dusun III, Desa Regemuk tersebut.

BACA JUGA :  Prihatin, Abrasi di Pantai Labu Ancam Ribuan Penduduk

Pembongkaran yang dilakukan masyarakat tersebut terjadi persis ketika Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (LH) Pemprov Sumut Yuliani Siregar, meninjau kawasan hutan negara tersebut. Pembongkaran dilakukan karena kawasan tersebut merupakan kawasan hutan yang merupakan milik negara. Bukan milik orang per orang, apalagi milik perusahaan.

Pasca pembongkaran pagar seng yang menutupi hutan lindung milik negara itu, Kadis LH Provinsi Sumut Yuliani Siregar dikabarkan dilaporkan ke Polda Sumut. Menurut informasi, kepolisian sudah menjadwalkan permintaan keterangan saksi-saksi.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *