BeritaHukum

Sidang Kasus Narkoba di PN Medan Hanya Dihadiri 2 Hakim

×

Sidang Kasus Narkoba di PN Medan Hanya Dihadiri 2 Hakim

Sebarkan artikel ini

Asaberita.com, Medan – Sidang kasus narkoba jenis sabu-sabu yang digelar di ruang Sidang Cakra 6, Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan terdakwa Saproni Perangin-angin alias Moni cuma dihadiri 2 hakim. Anehnya, sidang tersebut terus berlanjut hingga selesai.

Kedua hakim tersebut yakni Pinta Uli Br. Tarigan selaku Ketua Majelis Hakim dan Abdul Hadi Nasution bertindak sebagai hakim anggota. Sementara, tidak diketahui siapa hakim anggota lainnya yang seharusnya mengisi salah satu kursi tersebut.

Hal itu dilihat ketika terdakwa Saproni dihadirkan di persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi. Walaupun hanya dihadiri 2 hakim, persidangan tetap dilanjutkan.

Mirisnya lagi, ketika wartawan hendak mengikuti dan mengambil foto persidangan tersebut, tiba-tiba Panitera Pengganti (PP) bernama Artanta Sihombing yang duduk tepat di samping kanan Hakim Abdul Hadi menghampiri wartawan.

BACA JUGA :  Kajari Medan Resmikan Posko Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Pertama di Sumut

Kemudian, melihat wartawan yang mengambil foto sidang, PP tersebut terlihat mendatangi wartawan. PP itu langsung terlihat ingin merampas Hp milik wartawan guna menghapus foto.

Spontan wartawan itu pun kaget dan menjelaskan identitasnya merupakan seorang wartawan. Mendengar itu, Artanta mengatakan bahwa wartawan pun harus izin untuk mengambil foto.

“Walaupun media harus izin dulu kalau mau ambil foto,” ucapnya kepada wartawan tersebut.

Setelah itu, Artanta kembali ke tempat duduknya dan sidang pun tetap dilanjutkan dengan 2 hakim.

Diketahui, berdasarkan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Dimana dalam Pasal 11 ayat (1) berbunyi bahwa Pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan susunan majelis sekurang-kurangnya 3 orang hakim, kecuali undang-undang menentukan lain.

BACA JUGA :  Gelar Rapat Bersama Jajaran, Kalapas I Medan: Ciptakan Lingkungan yang Nyaman

Sementara dalam ayat (2) menyebutkan, susunan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari seorang hakim ketua dan dua orang hakim anggota.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *