MEDAN – Persidangan kasus dugaan suap proyek peningkatan jalan senilai Rp165 miliar di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, kembali menghadirkan drama baru. Fakta persidangan mengungkap adanya instruksi langsung dari mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, kepada bawahannya agar memenangkan perusahaan milik terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (2/10), Kepala UPTD Gunungtua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Effendi Siregar, blak-blakan soal adanya perintah untuk memenangkan dua proyek besar: pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu senilai Rp96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp69,8 miliar.
“Pak Topan perintahkan supaya perusahaan milik Kirun ditetapkan sebagai pemenang. Setelah selesai, saya laporkan. Jawabannya hanya: mainkan,” ungkap Rasuli di depan majelis hakim yang dipimpin Khamozaro Waruwu.
Rekayasa Tender dan Duit Mengalir
Rasuli menguraikan bagaimana instruksi itu dijalankan. Ia memerintahkan stafnya, Rian dan Bobby Dwi, untuk menyiapkan dokumen pendukung perusahaan Kirun. Pada 26 Juni 2025 malam, pemenang tender diumumkan di e-katalog.
Tak hanya itu, Rasuli mengaku menerima dua kali transfer uang dari putra Kirun, Rayhan Piliang, dengan total Rp50 juta. Uang tersebut disebut sebagai biaya pengurusan dokumen agar perusahaan bisa keluar sebagai pemenang tender.
“Benar, ada dua kali transfer, Rp20 juta dan Rp30 juta,” ujar Rasuli.
Meski demikian, ia menegaskan belum pernah menerima success fee sebagaimana lazimnya. “Biasanya saya dapat satu persen dari nilai proyek. Untuk proyek ini, saya belum terima,” katanya.
Bantahan Topan Ginting
Kesaksian Rasuli langsung dimentahkan oleh Topan Obaja Ginting. Mantan Kadis PUPR Sumut itu menegaskan tidak pernah menginstruksikan pemenangan perusahaan Kirun.
“Pemenang tender itu urusan PPK. Saya baru tahu hasilnya setelah dilaporkan,” bantahnya.
Namun, Topan tidak menampik beberapa kali bertemu dengan Kirun. Ia mengaku perkenalan difasilitasi mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, termasuk pertemuan di sebuah kafe di City Hall Medan, kantor Disperindag dan ESDM, hingga saat survei proyek di Sipiongot.
Dalam salah satu pertemuan, kata Topan, sempat dibahas soal izin galian C milik Kirun. Bahkan, ia mengaku ditawari uang Rp50 juta, namun ditolak karena izinnya sudah ditandatangani. “Saya tolak karena izinnya sudah saya teken,” tegas Topan.
Ia juga menyebut pertemuan dengan Kirun menyinggung proyek jalan hingga urusan pribadi anak Kirun yang ingin melanjutkan kuliah di Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang.
Hakim Ingatkan Soal Sumpah Palsu
Sidang makin panas ketika majelis hakim menyoroti adanya perbedaan keterangan antara para saksi. Hakim anggota Yushafrihardi Girsang bahkan menuding ada saksi yang tidak berkata jujur di bawah sumpah.
“Saya ingatkan, kalian ini ada yang bersumpah palsu,” ujarnya dengan nada tinggi.
Meski ditekan hakim, ketiga saksi—Topan Ginting, Rasuli Effendi, dan Yasir Ahmadi—tetap bergeming dengan keterangannya masing-masing.
Jejak KPK dan Dakwaan Suap
Kasus dugaan suap proyek jalan ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Lembaga antirasuah menetapkan lima orang tersangka: Topan Obaja Ginting, Akhirun Piliang alias Kirun, Rayhan Piliang, Heliyanto, serta Rasuli Effendi Siregar.
Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut Kirun bersama putranya Rayhan menyuap pejabat PUPR Sumut agar PT Dalihan Na Tolu Grup (DNG) dan PT Rona Mora keluar sebagai pemenang tender. Uang Rp50 juta yang ditransfer ke Rasuli dinilai sebagai bagian dari modus suap, meski janji success fee belum terealisasi.
Sebelumnya, majelis hakim juga sudah mendengar kesaksian sejumlah pejabat lain, termasuk mantan Pj Sekda Sumut Effendi Pohan dan Kepala Balitbang Pemprov Sumut Diki Anugrah Panjaitan. Sidang dijadwalkan terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi berikutnya.
(ABN/basri)
- PT TSL Bantah Isu Pemotongan Gaji Security Dispora Sumut, Siap Tempuh Jalur Hukum – Oktober 11, 2025
- Bobby Nasution Bahas Realisasi Pembangunan 20 Ribu Rumah Subsidi di Sumut dengan Pengembang – Oktober 11, 2025
- Bobby Nasution Ajak Semua Pihak Akselerasi Program Perumahan Rakyat di Sumut – Oktober 11, 2025