MEDAN – Sidang lanjutan kasus Erika br Siringoringo kembali digelar pada Rabu (26/2/2025) lalu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Dalam persidangan, Majelis Hakim menghadirkan dua saksi meringankan, yakni Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung.
Sebelumnya, dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, Erika menyatakan bahwa tidak ada upaya perdamaian yang dilakukan oleh Doris dan Riris terhadap dirinya serta keluarga Siringoringo. Namun, fakta persidangan mengungkap hal berbeda.
Seorang saksi, Sintua gereja bermarga Simanungkalit, mengungkapkan bahwa dirinya turut hadir dalam upaya Restorative Justice (RJ) dan berperan dalam upaya mendamaikan kedua belah pihak. Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa seorang tokoh adat bermarga Nababan telah turun tangan untuk menengahi konflik sesuai adat Batak.
“Dalam adat Batak, tulang (paman dari pihak ibu) adalah sosok yang harus dihormati. Namun, meskipun tulang telah berbicara dan berusaha mendamaikan, pihak Siringoringo tetap menolak perdamaian,” terang Simanungkalit di persidangan.
Pernyataan ini diperkuat oleh salah seorang Majelis Hakim yang menyebut bahwa dalam budaya Batak, keputusan tulang seharusnya dihormati oleh semua pihak.
Dengan adanya fakta-fakta tersebut, keterangan yang diberikan Erika Siringoringo di persidangan diduga meragukan atau tidak sesuai dengan kenyataan.
Pihak kuasa hukum Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung pun berharap Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang adil serta mempertimbangkan untuk membebaskan klien mereka dari jeratan hukum.
(ABN/Rizky Zulianda)