Medan – Sidang permohonan praperadilan (prapid) yang diajukan mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut, Bambang Pardede kembali digelar di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/9/2024).
Sidang yang menentukan sah atau tidaknya penetapan Bambang Pardede sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi jalan provinsi Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara (Labura) di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) itu beragendakan jawaban dari termohon yakni Bambang Winanto, Putri dan Yenni.
Ketiga jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut ini langsung memberikan jawaban tertulis kepada Hakim Tunggal, Frans Manurung.
Namun di persidangan prapid itu, kuasa hukum Bambang Pardede yakni Dian Amelia SH sempat mengajukan protes karena Bambang Winanto dinilai telah pensiun sebagai jaksa. Ucapan Dian Amelia dibantah oleh Bambang sendiri yang mengaku masih sebagai jaksa.
Usai termohon memberikan jawaban tertulis, hakim Frans menunda sidang hingga Kamis (5/9/2024) pukul 08.30 WIB, dengan agenda replik dari pemohon.
“Kamis pukul 12.00 WIB, agenda duplik. Di hari sama, dilanjutkan bukti dari pemohon dan termohon maupun saksi-saksi,” ucap Frans.
Karena pihak pemohon dan termohon tidak ada mengajukan saksi-saksi maka hakim memutuskan pada Jumat (6/9/2024) pagi, sidang dilanjutkan dengan agenda kesimpulan atau putusan.
- Ketua PN Medan Diberi Penghargaan Role Model Pimpinan Dari Mahkamah Agung - Desember 5, 2024
- Dinilai Lambat Tangani Perkara Penistaan Agama Ratu Entok, HBB Minta Kajati Sumut Dicopot - Desember 5, 2024
- Kejatisu Didemo Puluhan Guru Honorer Langkat, Minta Objektif Tangani Kasus PPPK 2023 - Desember 4, 2024