BINJAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan mengamankan seorang tersangka berinisial AP (22), yang diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah Jalan MT. Haryono, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara, Rabu (15/10/2025) pukul 19.15 WIB.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah atas aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka. Berdasarkan laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Binjai yang dipimpin oleh Ipda Jun Fredy Sembiring, S.H., langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
Saat tiba di lokasi, petugas melihat seorang pemuda mencurigakan tengah menggenggam sebuah bola lampu berwarna putih. Menyadari kehadiran petugas, pemuda tersebut tiba-tiba membuang bola lampu ke pinggir jalan dan mencoba melarikan diri. Setelah dilakukan pengejaran, petugas berhasil mengamankan pria tersebut.
Setelah diamankan dan diinterogasi, pria tersebut mengaku bernama AP (22), warga Jalan MT. Haryono, Kecamatan Binjai Utara. Saat dimintai keterangan, AP mengakui bahwa bola lampu yang dibuangnya digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika jenis sabu.
Petugas kemudian memerintahkan tersangka untuk mengambil kembali bola lampu tersebut dan membukanya. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa di dalam bola lampu ditemukan:
- 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 2,95 gram
- 2 (dua) bungkus plastik klip kosong
- 2 (dua) lembar tisu berwarna putih
- 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna putih
- Uang tunai sebesar Rp120.000,- yang diduga hasil penjualan narkoba
- 1 (satu) buah bola lampu putih sebagai tempat penyimpanan narkotika
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menjelaskan bahwa saat ini tersangka AP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas AKP Ismail Pane.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas AKP Junaidi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas informasi yang diberikan serta kerja sama yang baik dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba.
“Polres Binjai mengucapkan terima kasih atas partisipasi aktif masyarakat. Tanpa dukungan warga, pemberantasan narkoba tidak dapat berjalan efektif,” ujar AKP Junaidi.
(ABN/Qhusyai)
- Wali Kota Binjai Lantik 45 Pejabat, Tekankan Tanggung Jawab dan Integritas dalam Pelayanan Publik – Oktober 23, 2025
- Pertamina EP Rantau Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Alat Posyandu di Desa Sukajadi – Oktober 23, 2025
- Kantah Toba Turut Sukseskan Program “Berkantor di Desa” di Narumonda VIII – Oktober 23, 2025